JATENGPOS.CO.ID, PATI – Dua warga negara Iran yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencurian di sebuah toko seluler di wilayah Kecamatan Juwana beberapa waktu lalu, akhirnya dijatuhi hukuman kurungan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati.
Atas putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati menyatakan menerima.
Sidang perkara pencurian dengan terdakwa kedua warga negara Iran, yakni Bizhan Shabanishrinbolagh (52) dan Farzad Hosseini Zadeh (31), berakhir Selasa (28/11) lalu.
Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Anik Istirochah SH MHum, didampingi anggota AA Putu Putra SH, dan Dyah Retno Y SH MH, telah menjatuhkan hukuman kepada keduanya.
“Berdasarkan keterangan yang terungkap dipersidangan, majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti sah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,” kata Hakim Ketua Anik Istirochah saat membacakan amar putusannya.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan. Atas putusan itu, terdakwa melalui seorang penerjemah bahasa Persia maupun JPU menyatakan menerima.
Putusan tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan yang diajukan Jaksa pada siding sebelumnya. Perkara yang menjerat kedua terdakwa terjadi di toko telepon seluler di Desa Pajeksan, Kecamatan Juwana pada Sabtu (12/8) lalu.
Setelah berhasil mencuri uang tunai Rp 5 juta di toko seluler itu, petugas gabungan dari Polsek Juwana dan Resmob Polres Rembang berhasil menangkapnya dalam penggrebegan di sebuah kamar di Hotel Fave Rembang, Minggu (13/8) sekitar pukul 04:00 wib. (gus/rif)