JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Tersangka Safiq bin Zainal Abidin (21), predator seks yang korbanya mencapai 31 orang, asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, akan segera diadili di Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Penyidik Polda Jawa Tengah telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
“Benar tersangka Safiq Bin Zainal Abidin, usia 21 tahun dan barang bukti sudah dilimpahkan,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, Kamis (24/7/2025).
Dia menjelaskan, korban predator seks tersebut sebanyak 31 orang. Dari jumlah tersebut tujuh orang diantaranya sudah disetubuhi.
“Dari 31 korban, 7 di antaranya sudah disetubuhi. Para korban masih di bawah umur,” tambahnya.
Sarwanto menyatakan, meski predator seks tersebut asal Jepara, namun perkaranya bakal disidangkan di Semarang. Hal itu karena mayoritas saksi dan korban merupakan warga Semarang.
“Korban dan saksi banyak yang bertempat di Kota Semarang,” terangnya.
Kronologinya, Sarwanto menjelaskan, sekitar Bulan Agustus 2024,tersangka registrasi di aplikasi Telegram menggunakan 5 akun. Kemudian tersangka mencari dan bergabung di Chanel anonymous @chatbot dan Chanel Leo Matcbot atau Grup cari teman. Berjalannya waktu sekitar bulan Maret 2025, tersangka berkenalan dengan korban Anak di bawah umur.
Setelah bisa Chat antara tersangka dan korban, mereka berdua melanjutkan atau berpindah melalui Chat Whatsapp. Dalam percakapan Whatsapp tersangka merayu korban untuk mengirim pap (post a Picture atau foto). Mulai dari foto setengah badan menggunakan pakaian, foto kelihatan belahan dada, foto bugil setengah badan, perut keatas sehingga kelihatan payu daranya. Setelah tersangka mendapat pap atau foto kelihatan payu daranya, selanjutnya minta pap atau foto korban telanjang tanpa menggunakan pakaian sehingga kelihatan alat vitalnya.
“Tersangka mengancam apabila korban tidak mengirim pap atau foto yang diminta oleh tersangka, maka pap sebelumnya akan diviralkan disekolah, dan dijadikan profil dan status WA,” lanjut Sarwanto.
Korban sebenarnya sudah berusaha menghindar dan tidak memenuhi permintaan tersangka dengan memblokir nomor handphone tersangka. Namun di bulan April 2025 tersangka tetap berusaha chat korban dengan menggunakan nomor lain sehingga korban melanjutkan Chat lagi dan selalu memenuhi permintaan tersangka.
“Sampai korban disuruh masturbasi sendiri dengan menggunakan benda yaitu botol plastic bekas Spray pembersih kacamata dan pipa plastic warna hitam diameter 1 CM, sehingga alat vital korban mengeluarkan darah. Dividio korban sendiri durasi waktu ditentukan oleh tersangka yaitu 1 menit dan 2 menit kemudian vidionya oleh korban dikirim kepada tersangka,” ungkapnya.
Tersangka akan dijerat beberapa pasal. Yaitu Pertama, Pasal 9 Jo Pasal 11 Jo Pasal 35 Jo Pasal 37 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 16 tahun. Kedua, Pasal 76 1 jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Ketiga, Pasal 278 ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 ayat (10) UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan Keempat, Pasal 6 Jo Pasal 32 UU RT No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang. Langkah ini demi menghindari upaya melarikan diri, dan merusak barang bukti. (pras)