29.1 C
Semarang
Senin, 11 Agustus 2025

Tim Sparta Amankan Pemuda Diduga Hendak Tawuran dan Pesta Miras

JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Polresta Surakarta menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengamankan dua kelompok pelaku kejahatan dalam waktu yang berdekatan.

Tim Sparta berhasil menggagalkan rencana tawuran enam pemuda, sementara di lokasi lain, mereka menangkap seorang penjual minuman keras (miras) ilegal.

Penggagalan Tawuran di Mojosongo
Pada Minggu (27/7) dini hari, Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan enam pemuda dari sebuah perguruan pencak silat yang diduga akan melakukan tawuran di Ring Road Mojosongo.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta.

“Tim Sparta segera bergerak dan menemukan sekelompok pemuda di Jalan Brigjen Katamso. Setelah diinterogasi, mereka mengaku berencana tawuran,” terang Kompol Edi.

Baca juga:  Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan, Begini Siasatnya Potong Insentif

Bukti kuat berupa percakapan grup WhatsApp juga ditemukan. Keenam pemuda yang diamankan adalah HRS (18), TE (17), BRY (22), JIR (17), DAP (16), dan AFN (19).

Bersama mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk baju silat, sabuk, selang plastik, delapan unit ponsel, dan tiga unit sepeda motor. Seluruhnya dibawa ke Polresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut, dengan orang tua mereka dipanggil untuk membuat surat pernyataan.

Beberapa jam sebelumnya, Tim Sparta juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (38) di rumahnya di Kadipiro, Banjarsari. Pelaku diduga menjual miras jenis ciu secara ilegal.

Penangkapan ini juga berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. “Warga melaporkan adanya transaksi jual beli miras. Setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan 15 botol air mineral berisi ciu yang disimpan dalam kardus,” jelas Kompol Edi.

Baca juga:  Pengerahan Kades Dukung Cagub Diduga Masif, Tim Andika-Hendi Lapor Bawaslu

Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung diamankan ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum sesuai prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Polresta Surakarta menegaskan akan terus mengintensifkan kegiatan Keamanan dan Ketertiban yang Ditingkatkan (KKYD) untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu kriminalitas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Polresta Surakarta berkomitmen memberikan respons cepat demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” tutup Kompol Edi.(dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya