27.5 C
Semarang
Senin, 28 Juli 2025

Disdikbudpora Beri Batas Waktu Siswa SD PTQ Smart Kids Pindah ke Sekolah Formal hingga 30 Agustus

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang terus berupaya menyelesaikan polemik Sekolah Dasar Plus Tahfidzul Quran (SD PTQ) Smart Kids di Perum Depot Palan V Karangjati, Kecamatan Bergas, yang belum belum memiliki izin operasional.

Pihak pengelola sekolah Yayasan Insan Gemilang Karangjati sebelumnya sudah disosialisasi hingga Disdikbudpora melayangkan surat peringatan agar kegiatan belajar mengajar di SD tersebut dihentikan. Meminta kepada pengelola mematuhi aturan regulasi tentang pendirian sekolahan SD sebagai lembaga pendidikan formal.

Sabtu (26/7/2025), upaya lanjutan dilakukan Disdikbudpora memberikan sosialisasi kepada wali murid di Kantor Kelurahan Karangjati. Pertemuan dihadiri Plt Disdikbudpora Taufiqur Rahman, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang Joko Sriyono, Kepala Kesbangpol Suyana, Plt Camat Bergas Slamet Widada, Kapolsek Bergas AKP Harjono, Lurah Karangjati Diah Pusposari, dan perwakilan wali murid serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Karangjati.

Dijelaskan Taufiq, SD PTQ Smart Kids sudah diimbau agar menghentikan operasional karena belum memiliki legalitas yang sah. Bahkan, belum memenuhi syarat sebagai institusi pendidikan formal. Wali murid dijelaskan terkait berisiko bagi masa depan pendidikan anak-anak mereka.

Persoalan itu pula, lanjut Tauufiq, SD PTQ Smart Kids hingga saat ini tidak mendapatkan pembinaan dari pemerintah juga tidak bisa menerima dana BOS. Jika dilanjutkan hingga lulus nanti, anak-anak tidak bisa mendapatkan ijazah untuk melanjutkan ke pendidikan lebih tinggi.

“Kita masih membuka ruang pembinaan dan pendampingan bagi para orang tua yang akan memindahkan anak-anak mereka ke sekolah formal, yang telah memiliki izin. Kita harapkan selama proses transisi berjalan lancar, proses belajar mengajar tidak terganggu,” ujar Taufiq kepada wartawa seusai pertemuan.

Baca juga:  Pengasapan Terpusat Kurangi Dampak Polusi Udara di Lingkungan Pemukiman Warga

Dengan tegas Taufiq memberikan batas waktu hingga 30 Agustus 2025 siswa SD Smart Kids sudah pindah ke sekolah lain agar bisa masuk ke sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Pihak pengelola diharapkan memahami polemik ini dengan sukarela mencari sekolahan lain tanpa harus dilakukan penutupan oleh Pemkab.

Ketua Komite SD Smart Kids, Samzuri setelah mendapatkan penjelasan sosialisasi, mengatakan, segera menghubungkan pihak Yayasan Insan Gemilang Karangjati dan para wali murid. Apa saja yang disampaikan Disdikbudpora akan disampaikan pada kedua belah pihak tersebut.

“Sebagai warga negara tentunya kita taat hukum, kita mendukung penuh langkah Disdikbudpora,” ujarnya.

Ia menilai, sosialisasi yang digelar bertujuan memberikan kejelasan kepada para orang tua terkait status operasional sekolah. Ia menyatakan siap melindungi hak-hak para wali murid agar tidak dirugikan dari polemik ini.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SD PTQ Smart Kids, Purwaningsih, menegaskan pihaknya menerima jika nantinya diminta pindah dan digabung dengan sekolahan lain. Namun, ia menetapkan syarat sekolahan tersebut harus memiliki visi dan misi sama seperti Yayasan Insan Gemilang.

Ia juga membantah pernyataan Pemkab soal fasilitas tak layak. Ia mengklaim sekolahnya telah memiliki persyaratan pendukung seperti ruang kelas, kantin, UKS, dan tempat upacara.

Baca juga:  Truk ODOL Dilarang Melintas

Purwaningsih juga menyatakan bahwa seluruh siswa sudah memiliki NISN yang dapat diaktifkan untuk keperluan ijazah di kelas 6 nanti.

“Ini kan tinggal diaktifkan, keperluannya untuk nanti ijazah di kelas 6. Sehingga ini kami berusaha sebelum itu sudah keluar nomornya,” ungkap Purwaningsih sambil menjelaskan saat ini di SD PTQ Smart Kids baru ada siswa kelas 1 sampai kelas 3.

Kasi Kurikulum dan Kesiswaaan Sekolah Dasar Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Muhammad Aslam, menjelaskan SD PTQ Smart Kids tidak terdaftar di Dapodik.

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang dimiliki siswa adalah NISN TK, yang tidak berlaku saat siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

“Jika pihak sekolah ngotot siswa memiliki NISN, sekarang itu hanyalah nomor kosong dan tidak ada manfaatnya. Siswa tidak terdaftar dan tidak bisa mendapatkan hak-haknya seperti BOS dan yang lainnya,” ujar Aslam, pada Kamis (17/7/2025).

Aslam juga menambahkan bahwa SD PTQ Smart Kids tidak memenuhi syarat dari sisi bangunan dan fasilitas pendukung.

“Untuk fasilitas pendukung di sekolah, tidak layak,” tegasnya.

Aslam menegaskan lagi, langkah saat ini adalah menyelamatkan masa depan siswa yang sudah bersekolah di SD PTQ Smart Kids dengan mengarahkan mereka untuk menginduk ke sekolah swasta atau negeri yang sevisi dan lokasinya berdekatan. (muz)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya