28.5 C
Semarang
Rabu, 17 September 2025

Diduga Korupsi PTSL, Kades dan 4 Perangkat Desa Papringan Ditahan Kejari

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, Senin (28/7/2025) malam. Kelima tersangka merupakan Kepala Desa (Kades) bersama 4 orang perangkatnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ismail Fahmi mengatakan, kelima aparatur desa tersebut, yakni ST selaku Kades Paringan, BS selaku Sekretaris Desa, SW selaku Kepala Dusun, SP selaku Kasi Pemerintahan Desa, dan YS selaku Kepala Dusun, dilakukan penahanan seusai dilakukan pemeriksaan dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan kelima orang saksi untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program PTSL tahun 2020 Desa Papringan. Kelima tersangka kami lakukan penahanan mulai malam ini,” ujar Kajari Fahmi kepada Jateng Pos.

Disebutkan peran kelima tersangka dalam melakukan tindak kejahatan korupsi, antara lain tersangka ST merupakan Kades Papringan yang menjabat sejak tahun 2019 sampai sekarang berperan sebagai Pembina Panitia PTSL dan tersangka BS merupakan Ketua Panitia PTSL, keduanya bertanggungjawab atas pelaksanaan program PTSL Desa Papringan.

Kemudian tersangka seorang wanita berinisial SP merupakan bendahara yang bertangungjawab atas program PTSL, dan tersangka SW selaku anggota PTSL diduga tidak menyetorkan seluruh biaya dihimpun dari warga pendaftar PTSL, yakni sebesar Rp 85,7 Juta.

Baca juga:  Pengurus KPRI MAS Taat Aturan

“Uang tidak disetor SW ke kas bendahara karena digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ada pun tersangka YS selaku anggota Panitia PTSL juga tidak menyetorkan seluruh biaya yang tersangka terima kepada Bendahara PTSL sebesar Rp 59,5 juta,” jelasnya.

Selain itu, tersangka YS meminjam uang kepada tersangka SP selaku Bendahara PTSL sebesar Rp 19,7 juta dan meminjam kepada anggota PTSL sebesar Rp 13,5 juta. Kelima tersangka dalam pelaksanaan program PTSL diduga menyalahi aturan SKB 3 Menteri dengan mengenakan pungutan biaya tidak semestinya.

“Total kerugian akibat perbuatan kelima tersangka sebesar Rp 907.396.014,-. Laporan tersebut berdasarkan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Semarang tanggal 11 Desember 2024, menyebutkan dugaan pelaksanaan PTSL Desa Papringan tidak sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegasnya didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Irvan Surya H, Kasubsi Penyidikan Pengendalian dan Operasi Broto Susilo, dan Tim Jaksa Penyidik.

Baca juga:  Talkshow Implementasi Program Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga di Iran dan Indonesia

Perbuatan masing-masing tersangka melanggar pasal Primair Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya keempat tersangka laki-laki ditahan di LP kelas IIA Ambarawa, dan seorang tersangka perempuan ditahan di rutan kelas IIB Salatiga selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan 16 Agustus 2025.

Diberitakan sebelumnya, sekitar 1.577 warga desa Papringan Kkecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang, diduga jadi korban pungutan liar yang dilakukan panitia program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sejak 2019 silam.

Mereka merasa dirugikan, Senin (10/6/2024) pagi, 40 orang perwakilan warga mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, untuk melaporan hal tersebut, dengan membawa sejumlah dokumen yang menjadi bukti adanya dugaan praktek pungutan liar yang dilakukan. (muz)



TERKINI

Rekomendasi

Lainnya