26 C
Semarang
Jumat, 17 Oktober 2025

Terima Amnesti, 65 Napi di Jateng Langsung Bebas

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sebanyak 65 warga binaan (narapidana) Lapas dan Rutan di Jawa Tengah dinyatakan bebas, setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut, menjadi bagian dari program keadilan restoratif yang diinisiasi pemerintah yang tujuan mempercepat reintegrasi sosial bagi warga binaan yang dinilai telah mengalami perubahan perilaku positif selama menjalani hukuman.

Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/8), Mardi Santoso Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah menerangkan, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

“Dari total narapidana yang kami usulkan, 65 orang di antaranya memenuhi seluruh syarat dan langsung dinyatakan bebas. Ini bukan sekadar hadiah, tetapi bentuk penghargaan atas usaha mereka untuk berubah dan kembali menjadi bagian dari masyarakat,” katanya.

Baca juga:  900 Perempuan PKS Jateng Peduli Lingkungan Ikuti Latansa

Dalam proses seleksi, dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku di lapas, keterlibatan dalam program pembinaan, serta rekomendasi resmi dari pihak lapas masing-masing.

“Pemerintah berharap, amnesti ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lain untuk memperbaiki diri.

Selain itu, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar mantan warga binaan dapat kembali berbaur tanpa stigma negatif,” terangnya.

Selain mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, kebijakan ini juga diharapkan mampu membantu mengurangi over kapasitas yang terjadi di berbagai Lapas dan Rutan di Indonesia.

Kusnun terpidana kasus perlindungan anak berkebutuhan khusus, salah satu penerima amnesti dari Lapas Kelas I Semarang, mengaku terkejut bisa kembali ke rumah lebih cepat.

“Saya sangat senang dan berjanji tak akan kembali ke jalan yang salah,” katanya sembari menahan air mata. (ucl/rit)


TERKINI


Rekomendasi

...