29 C
Semarang
Jumat, 14 November 2025

Perjalanan Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Monumen Penanda Satu Abad, yang Kini jadi Perkara Hukum



JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Proyek suci pembangunan masjid Agung Karanganyar penanda satu abad Bumi Intanpari itu kini berada di tengah pusaran hukum yang ditangani Kejari Karanganyar.

Pada perjalanannya proyek ini lahir dari gagasan besar sang Bupati. Waktu itu periode ke dua, Bupati Juliyatmono memimpin Kabupaten Karanganyar. Sebagai seorang maestro yang dikenal dengan gagasan spektakuler. Ia ingin membuat penanda. Monumen satu abad Karanganyar. Meski agak telat satu tahun, di peringatan HUT 101 Karanganyar ide pembangunan Masjid Agung Karanganyar dengan rencana anggaran 101 miliar ini tercetus.

Pemkab Karanganyar menyiapkan anggaran Rpb101 miliar untuk pembangunan masjid megah bergaya timur tengah menyerupai Masjid Nabawi itu secara multiyears. Masjid ini dicanangkan sebagai simbol majunya peradaban di Karanganyar. Rencana pembangunan masjid ini sempat tertunda karena ada wabah Covid 19.

Pihak PT Mam Energindo, selaku pemenang proyek tersebut, yakni Heri Yulianto, saat akan memulai pembangunan kala itu mengatakan, pembangunan Masjid Agung Karanganyar resmi dimulai dengan dana Rp40 miliar bersumber APBD 2020. Pembangunan ini akan dilanjutkan sampai November 2021 dengan sumber biaya APBD 2021. Total dana dibutuhkan Rp96,1 miliar.

Menurut Heri, surat perintah kerja per 16 November 2020. Nilai kontrak pembangunan tersebut Rp89 miliar. Akan diselesaikan dalam 390 hari kerja. Dengan sekitar 300 pekerja. Sebagaimana direncanakan, Masjid Agung akan dibangun di lahan bekas bangunan lama masjid yang telah diratakan. Bangunan induk Masjid Agung Karanganyar yang dibongkar seluas 3.570 meter persegi.

Waktu itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, masih dijabat almarhum Edy Sriyatno. Edy menjelaskan secara teknis, pembongkaran bangunan akan dilakukan setelah Surat Perintah Kerja (SPK) turun, dicanangkan pada Maret 2020. Menurut Edy, untuk keperluan pembongkaran bangunan, dilaksanakan lelang penghapusan aset melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Selanjutnya, Plt Kepala DPU Karanganyar, Asihno melanjutkan proyek ini. Namun di tahun 2020, dana yang dianggarkan baru Rp 40 miliar. Anggaran tahun 2020 untuk belanja kebutuhan fisik. Adapun total rincian dari 101 miliar tersebut akan digunakan dalam empat bidang. Seperti, untuk konsultan perencana, konsultan manajemen konstruksi, biaya umum, dan konstruksi bangunan.

Waktu itu, Rabu (18/11/2020), dilakukan peletakkan batu pertama yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Karanganyar yang ke-103. Peletakan batu pertama dipimpin langsung oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono bersama jajaran Forkopimda Karanganyar.

Baca juga:  Mengungkap Asal-Usul Nama Desa Banyukuning Bandungan dari Sejarah Masjid Syahidin

Besarnya nilai proyek tersebut menjadi perhatian banyak pihak. Komisi C DPRD Karanganyar juga sering melakukan inspeksi mendadak untuk mengawasi proyek tersebut. Dengan berbagai persoalan yang ada. Akhirnya pada Jumat (8/3/2024), Masjid tersebut diresmikan Presiden RI ke -7, Joko Widodo usai sholat Jumat di Masjid Agung Karanganyar.

LIPUTAN KHUSUS

Bermula Vendor Belum Dibayar

Meski proyek sudah selesai, PT MAM Energindo dikabarkan belum membayar vendor yang membantu pengerjaan proyek tersebut. Sejumlah vendor yang belum dibayar melakukan aksi demo berkali-kali tanpa hasil. Pemkab Karanganyar mengaku sudah membayar ke PT MAM Energindo. Sayangnya, PT Mam tak memenuhi hak para vendor.

Hingga akhirnya puluhan vendor proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menggeruduk kantor Kejari Karanganyar Rabu,(30/4/2025). Para vendor proyek ini mengadukan nasib, lantaran selama empat tahun ini belum menerima pembayaran pekerjaan.

Menurut Kepala Kejaksaan Karanganyar, Robert Jimmly Lambila, dugaan kasus korupsi ini berawal dari laporan vendor proyek yang mengaku tidak mendapat pembayaran dari pekerjaan yang sudah selesai. Total dana yang tidak terbayarkan mencapai Rp5 miliar.

Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan PT MAM Energindo selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan.

“Jadi masalah awal vendor tidak terbayar padahal uang pembayaran sudah 100 persen. Lalu kita selidiki kemana sih uang senilai itu dan ternyata bukan hanya soal masalah keuangan yang tidak beres. Tapi ada temuan lain,” ungkapnya

Tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial AH, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT MAM Energindo Cabang Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebelum AH, Penyidik Kejari Karanganyar diketahui telah menetapkan tiga orang tersangka pada waktu yang berbeda. Tersangka pertama berinisial N ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2025 lalu.

Usai penetapan tersangka N, Penyidik Kejari Karanganyar menggelar penggeledahan di rumah HY selaku Project Manager dan HZ selaku Side Manager dalam proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang berlokasi di Kota Bandung.

Baca juga:  Ahmad Luthfi Genjot Insfrastruktur Jalan di Jateng, Pengamat Undip: Aktifkan Jembatan Timbang, Buat Aplikasi Monitoring

Dua hari berselang, Kejari kembali menetapkan seorang tersangka berinisial TAC dalam perkara tersebut. TAC diketahui berperan sebagai investor sekaligus salah satu subkontraktor dalam proyek pembangunan tersebut.

Penyidikan dan perburuan pelaku dugaan tindak pidana korupsi terus dilakukan penyidik Kejari Karanganyar pada Juni 2025. Hasilnya, seorang tersangka kembali ditetapkan pada 3 Juni 2025.

Tersangka ketiga ini berinisial AA yang merupakan mantan Direktur Utama PT MAM Energindo, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.

Selanjutnya, Kejari Karanganyar menetapkan satu Aparat Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekertaris Dispermasdes Karanganyar, S, waktu itu S, selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2020 dalam kasus dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Senin, (7/7/2025) malam.

Penangkapan ASN ini membuat kasus ini semakin pelik. Sehingga, Kejari Karanganyar menerbitkan sprindik baru terkait perintangan atau perbuatan mengahalang-halangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kamis, (10/7/2025). Pasalnya, negara merugi hingga Rp12 miliar lebih dalam kasus tersebut. Sebanyak 8 saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut. Saksi ke 9 mangkir dan akan dijemput paksa.

Kemudian, Kejari memburu tersangka AC yang merupakan saksi kunci perkara perintangan penyelidikan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Hingga kini, AC masih buron.

Pihaknya sempat menggeledah rumah kontrakan AC yang berprofesi sebagai pengacara tersebut di Perum Chrisyan Regency Puntukrejo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, pada Jumat (25/7/2025).

Di fase terbaru Kejari Karanganyar menyatakan Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, yang saat ini jadi anggota DPR RI menjadi salah satu saksi yang dipanggil terkait kasus dugaan tindak korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.

Sayangnya, Juliyatmono tak memenuhi pemanggilan pertama yang dilakukan Kejaksaan Agung tersebut yang dijadwalkan pada Kamis, 31 Juli 2025. Pihak kejaksaan menyebut, ketidakhadiran tersebut terjadi tanpa pemberitahuan atau alasan tertulis.

Kajari Karanganyar berharap yang bersangkutan kooperatif di pemanggilan selanjutnya. Menurut Kajari, keterangan Juliyatmono sangat penting mengungkap kasus tersebut. Mengingat Juliyatmono sebagai penguasa dan pengguna anggaran saat proyek tersebut berlangsung. (yas/jan)



TERKINI

Sinergikan UMKM dan Ekonomi Kreatif,


Rekomendasi

...