27.5 C
Semarang
Sabtu, 16 Agustus 2025

Usai Gerak Cepat Batalkan Kenaikan NJOP, Bupati Semarang Kumpulkan Camat-Kades

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Gerak cepat Bupati Semarang H Ngesti Nugraha membatalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan, hingga pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) turut tidak jadi naik, ditindaklanjuti dengan mengumpulkan Camat, Kepala Desa (Kades) dan Lurah Se-Kabupaten Semarang di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Jumat (15/8/2025).

Diketahui, pambatalan kenaikan NJOP Kabupaten Semarang diputuskan Bupati selang beberapa jam setelah turun Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 14 Agustus 2025 terkait Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah. Pada Kamis (14/8/2025) sore setelah menerima SE Mendagri itu, Bupati merespon dengan mengumumkan pembatalan kenaikan NJOP.

“Siang hari kami mengikuti rapat koordinasi Mendagri bersama Kepala Daerah seluruh Indonesia secara online. Setelah itu berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah 1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah. Sore harinya pembatalan kenaikan NJOP kami umumkan,” ujar Bupati di hadapan pimpinan Forkopimda dan Camat serta Kades / Lurah se-Kabupaten Semarang, Jumat (15/8/2025) siang.

Gerak cepat membatalkan kenaikan NJOP, menurut Bupati, diputuskan demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat di tengah kekhawatiran terhadap kenaikan tarif PBB-P2. Selanjutnya, ia membuat skema pengembalian kelebihan pembayaran bagi wajib pajak yang sudah terlanjur membayar PBB telah mengalami penyesuaian kenaikan.

“Wajib pajak yang sudah membayar tahun 2025 dalam tagihannya mengalami kenaikan, maka kelebihan pembayaran akan dikembalikan oleh Pemkab,” ujar Bupati menyampaikan kronologi pembatalan kenaikan NJOP sekaligus menjelaskan pengembalian kelebihan pembayaran.

Baca juga:  Kirab Budaya HUT ke-504 Kabupaten Semarang Ajang Persatuan dan Pelestarian Identitas Daerah

Ngesti Nugraha mencontohkan, jika pada tahun 2025 bagi warga membayar PBB sebesar Rp 100.000, padahal pada tahun 2025 tagihannya hanya Rp 50.000,- maka selisih Rp 50.000 itu akan dikembalikan.

Ia mengungkapkan di Kabupaten Semarang ada 775.009 Nomor Objek Pajak (NOP), dengan rincian 13.912 mengalami penurunan nilai pajak, sebanyak 715.120 tetap, dan sekitar 45.700 mengalami kenaikan.

Terhitung hingga pertengahan Agustus 2025 ini, ada sebanyak 6.800 wajib pajak telah membayar PBB dengan tarif mengalami kenaikan akibat penyesuaian NJOP. Berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah (BKUD) total kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan Pemkab sekitar Rp 420 juta.

“Nilai kelebihan sekitar Rp 420 juta harus segera kami kembalikan ke wajib pajak yang sudah membayar PBB sejak bulan Januari 2005 sampai saat ini,” tandasnya.

“Guna mempercepat proses pengembalian dana tersebut segera kita konsultasikan dengan Koordinator Wilayah 1 BPK Jateng. Jika proses pengembalian menggunakan mekanisme APBD maka pelaksanaannya baru dapat direalisasikan tahun 2026,” tambahnya.

Menurutnya, konsultasi dengan BPK menjadi langkah penting agar pengembalian bisa dilakukan lebih cepat dengan opsi melalui transfer atau pembayaran tunai bagi yang nilai kelebihannya kecil.

Baca juga:  Khitanan Massal Milad ke-1 RS Hj. Fatimah Sulhan PKU Muhammadiyah Demak

Lebih lanjut saat ditemui wartawan seusai acara, Ngesti Nugraha menjelaskan, bahwa dibatalkan kenaikan NJOP mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB-P2 mencapai sekitar Rp 3,8 miliar dari sekitar 45.700 wajib pajak. Target pendapatan PAD dari semula sebesar Rp 88 miliar berkurang menjadi Rp 84,5 miliar.

Meski kehilangan potensi PAD mencapai miliar rupiah, dipastikan tidak mempengaruhi konstruksi anggaran pembangunan di Kabupaten Semarang. Sebagai pengganti Pemkab akan mengoptimalkan potensi pendapatan lain.

Kepala Desa Sraten Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Rokhmat menyampaikan dukungan kepada Bupati yang telah membatalkan kenaikan NJOP. Ia menilai langkah Bupati sudah sangat tepat, bergerak cepat penuh perhitungan memutuskan pembatalan kenaikan NJOP.

“Keputusan Bupati sangat tepat. Ekonomi masyarakat bawah saat ini susah, sehingga tidak terbebani pembayaran PBB yang mengalami kenaikan. Langkah cepat Bupati memberi kesejukan masyarakat dan patut diapresiasi,” ujarnya kepada Jateng Pos, Jumat (15/8/2025) sore.

Menurutnya, kenaikan PBB-P2 perlu pengkajian secara menyeluruh melibatkan tokoh masyarakat dan para Kades yang berhubungan langsung dengan warga. Upaya tersebut sekaligus sarana sosialisasi memahami bersama adanya kenaikan.

“Perlu dikaji bersama melibatkan tokoh masyarakat dan Kepala Desa. Kenaikan PBB-P2 menjadi kebijakan bersama dapat diterima masyakat,” tandasnya. (muz)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya