25.8 C
Semarang
Kamis, 21 Agustus 2025

Komisi A DPRD Karanganyar Minta Pemkab Perketat Perizinan Pengembang

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Komisi A DPRD Karanganyar menerima audiensi dari masyarakat yang tertipu pengembang perumahan. Banyaknya persoalan terkait penipuan pengembang perumahan, Pemkab Karanganyar diminta perketat perizinan dan masyarakat diminta gandeng notaris.

Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko menjelaskan, aduan dari masyarakat terkait penipuan pengembang perumahan ini akan ditindaklanjuti. Pihaknya akan melaporkan dulu kepada Ketua DPRD Karanganyar.

“Ini bukan kasus pertama. Dulu juga pernah. Komisi A merespon kasus ini. Ke depan harapan kami Pemkab Karanganyar lebih selektif memberikan izin dan warning bagi pengembang yang ingin investasi,” kata Tony pada wartawan usai audiensi, Rabu (20/8/2025).

Menurut Tony, dalam kasus ini semua pembeli sudah membayar, kekurangan pembayaran tinggal sedikit. Itu pun belum dibayarkan karena pembangunan belum selesai dan sertifikat juga belum selesai. Sementara, ternyata mereka merasa ditipu karena aset masih di bank.

Baca juga:  Wong Solo Peduli Berbagi Ribuan Nasi Kotak di Bencana Kalsel

Dia mewanti-wanti masyarakat dengan banyak kasus penipuan perumahan di Karanganyar ini, agar setiap pembelian rumah, saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) harapannya harus dengan Notaris.

“Kondisi ekonomi saat ini turun terus, masyarakat kami imbau hati-hati. Perizinan itu karena sistem online kan OSS itu DMPTSP seperti itu. Toko modern juga begitu. Harusnya Pemkab menambah lagi aturannya agar hal-hal seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Sementara itu lawyer korban, Anugrah Kusumadewi menjelaskan bahwa di perumahan tersebut ada 8 rumah di Blok 5 yang dijaminkan bank. Sedangkan, Clientnya tak tahu. Padahal pembayaran sudah cash tempo. Kekurangan akan dibayarkan setelah pembangunan selesai dan menyelesaikan sertifikat. Sayangnya kesepakatan itu hanya lisan saja.

Baca juga:  12 Orang SMA Warga Positif Covid - 19, PTM Dihentikan

“AJB di bawah tangan hanya materai tanpa notaris. Saat ditanya kapan ke notaris dijawab nanti bareng-bareng,” ungakpnya.

Dengan audiensi bersama DPRD Karanganyar ini, ia berharap proses lelang tanah dan bangunan di perumahan Jatikuwung yang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dapat ditunda. Nanti di pengadilan, gugatan juga diterima dan semoga putusan hakim dapat menggantikan penandatanganan dengan Notaris.

“Sehingga nanti semua mengikuti hasil putusan tersebut. ATR dan BPN tentunya akan tunduk dan patuh pada putusan pengadilan. Kita menuntut pengesahan jual beli,” tandasnya. (yas/rit)


TERKINI

Mahasiswa Internasional Ikut OMB UKSW Salatiga

Rekomendasi

Lainnya