30.7 C
Semarang
Senin, 25 Agustus 2025

Tunjangan Profesi Guru Dipotong Satu Persen untuk Iuran BPJS Kesehatan

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Tunjangan profesi guru di Kabupaten Kudus bakal dipotong satu persen, baik guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemotongan itu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama tiga bulan pertama atau triwulan 1 tahun ini.

Hal itu diungkapkan Kepala Subbagian Keuangan pada Disdikpora Kabupaten Kudus, Hamidah Prihartini. Menurutnya, pemotongan tunjangan profresi guru sebesar satu persen itu, berlaku secara nasional. Teknisnya pun sama satu daerah dengan daerah lain di seluruh Indonesia.

‘’Aturan ini berlaku secara nasional. Jadi semua daerah juga ada mekanisme tersebut,’’ ujarnya, saat dihubungi, Rabu (20/8).

Sebenarnya, lanjut Hamidah, pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang diambilkan dari tunjangan tersebut, sudah sejak lama dilakukan. Hanya saja tahun ini beda mekanisme. Aturan lama, pencairan tunjangan melalui pemerintah daerah, dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan pun melalui pemerintah daerah masing-masing.

Baca juga:  Realisasi Refocusing Anggaran COVID-19 di Kudus Baru Capai Rp58,9 Miliar

‘’Aturan baru, tunjangan melalui pemerintah pusat dan langsung ke rekening guru. Dan selama tiga bulan pertama atau triwulan 1 belum dipotong. Maka akan diambilkan dari tunjangan bulan September mendatang,’’ ungkapnya.

Hamidah menegaskan, pemotongan tunjangan profesi sebesar 1 persen itu, hanya dilakukan satu kali, yakni pada bulan September 2025. Selanjutnya, otomatis akan diambilkan tunjangan profesi untuk triwulan 2, 3, dan 4. Mekanisme pemotongan tetap seperti sebelumnya.

“Potongan 1 persen dilakukan oleh Bank Jateng, untuk kemudian disetorkan ke pemerintah pusat. Setiap guru sudah memberikan surat kuasa untuk pemotongan itu,’’ jelasnya.

Diketahui, jumlah guru penerima TPG di Kabupaten Kudus saat sekarang tercatat sebanyak 2.740 guru. Terdiri dari guru Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca juga:  TKDN Semen Gresik Capai 97,8 Persen

Terpisah, salah satu guru SD di wilayah Kecamatan Jati, Kudus, Eko Mardiana pun membenarkan adanya potongan untuk iuran BPJS Kesehatan. Kata Dia, gaji yang akan diterima pada September 2025 mendatang, akan dipotong sebesar 1 persen atau senilai Rp150.675.

‘’Ada potongan dan nilainya tidak besar dan untuk iuran BPJS Kesehatan,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya