JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Kolaborasi strategis antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan resmi dimulai. Kedua lembaga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pertukaran data, meningkatkan kepatuhan, sekaligus memperluas perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia.
Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, di Kantor Pusat DJP, Rabu (13/8/2025). Acara ini turut disaksikan pejabat Kemenkeu, jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan, dan pejabat Eselon II DJP.
Kerja sama ini menjadi kelanjutan dari pertukaran data yang sudah berlangsung sejak terbitnya PMK Nomor 228/PMK.03/2017. Usulan formal dari BPJS pada 2019 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 semakin memperkuat landasan integrasi data antara perpajakan dan kepesertaan jaminan sosial.
PKS dengan nomor PRJ-140/PJ/2025 dan PER/311/082025 tersebut mencakup pertukaran data, pelaksanaan program bersama, edukasi dan sosialisasi, hingga strategi meningkatkan kepatuhan pajak maupun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sinergi ini diharapkan mampu mendukung pembangunan nasional dengan tata kelola yang lebih transparan.
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sejak 2022 konsisten berbagi data dengan DJP. Data tersebut sudah kami identifikasi dan sebagian diuji. Ini langkah nyata memperkuat sinergi demi kepentingan masyarakat dan negara,” kata Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menambahkan, kerja sama ini memberikan manfaat besar di dua sisi.
“Bagi DJP, sinergi ini diharapkan bisa mendorong tax ratio. Sementara bagi BPJS, kerja sama ini memperkuat kepatuhan pemberi kerja untuk menjamin perlindungan pekerja. Ujungnya, semua berkontribusi pada pembangunan nasional,” ujarnya.
Dengan PKS ini, DJP dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen bersama menghadirkan layanan yang lebih efektif, adil, dan transparan bagi masyarakat.(aln)