JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang bersama Polres Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dilaksanakan di Kantor Kejari Kabupaten Semarang di Kecamatan Ambarawa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, didampingi Kasie pemulihan aset dan pe gelolaan baramg bukti Tony Stefanus, menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyidikan Polres Semarang dan penuntutan Kejari Kabupaten Semarang. Proses hukumnya panjang hingga putusan inkracht,” ujar Ismail Fahmi.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 115,9 gram, ganja 7,86 gram, tembakau gorila 29,1 gram, serta 154 butir pil dari perkara tindak pidana kesehatan. Selain itu ada pula beberapa sajam yang ikut dimusnahkan. Total ada 47 perkara narkotika dan 5 perkara kesehatan yang diselesaikan.
Selain itu, sejumlah senjata tajam dari perkara kepemilikan ilegal juga ikut dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dipotong gerinda, dilarutkan, hingga dibuang agar tidak bisa digunakan lagi.
“Pemusnahan bertujuan melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas serta menghindari penumpukan atau penyalahgunaan barang bukti di gudang,” imbuh Kajari.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Golom Silitonga, perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang Pramudyo Teguh Sucipto, PJU Kejaksaan Kabupaten Semarang, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, dan Kapolsek Ambarawa AKP Ririh Widiastuti.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menyampaikan apresiasi langkah Kejari melakukan pemusnahan barang bukti, merupakan wujud sinergitas yang kuat dalam penegakkan hukum. Polres Semarang selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penyelesaian perkara di Kabupaten Semarang.
“Hal ini merupakan keberhasilan ungkap kasus Polres Semarang dengan didukung pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri sehingga ungkap kasus di wilayah Kabupaten Semarang dapat diselesaikan secara tuntas,” jelasnya.
Pihaknya juga menekankan bahwa Polres Semarang akan terus melakukan upaya pencegahan, baik secara preventif dan preemptif di samping upaya represif penegakkan hukum.
“Kami lakukan pula kegiatan edukasi baik melalui media sosial atau kegiatan langsung di masyarakat, diantaranya Jumat Curhat dan ngobrol bareng Kapolres yang menjadi wadah sosialiasi Polres Semarang kepada masyarakat,” tegasnya. (muz)