27.6 C
Semarang
Rabu, 27 Agustus 2025

Tunggakan PKD Pasar di Kudus Tembus Rp 6,5 Miliar

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mencatat tunggakan retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) di lima pasar tradisional di Kudus, saat sekarang sudah menembus Rp6.549.120.892 per 31 Desember 2024. Lima pasar itu, Pasar Kliwon, Pasar Bitingan, Pasar Jekulo, Pasar Piji dan Pasar Baru.

‘’Kami sudah terus menagih, tetapi alasan para pedagang penjualan sepi dan omzet turun,’’ ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan Kudus, Agus Sumarsono, Jumat (22/8).

Agus merincikan, dari total tunggakan PKD sebesar Rp6.549.120.892, tunggakan PKD pada Pasar Kliwon Rp5,3 miliar, Pasar Bitingan Rp156 juta, Pasar Baru Rp300 juta, Pasar Jekulo dan Pasar Piji masing-masing sekitar Rp50-an juta.

Atas tunggakan PKD tersebut, pihaknya mengaku sudah sering pendapat peringatan, saat dilaksanakan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Peringatan itu ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi hingga penagihan dengan surat resmi.

Baca juga:  Pemkab Kudus Buka Kembali Lowongan 415 Formasi Guru PPPK

‘’Tunggakan itu pun diketahui saat terjadi pengalihan pemanfaatan kios dan pembuatan surat pendasaran,’’ jelasnya.

Masih kata Agus, untuk meringankan pembayaran retribusi PKD, Dinas Perdagangan Kudus pernah mengeluarkan kebijakan dengan memberikan diskon 25 persen tahun 2023 lalu. Meski demikian, piutang tersebut belum mampu dilunasi oleh para pedagang di lima pasar tersebut.

‘’Tunggakan pada tahun 2023 itu paling besar, yakni Rp2,2 miliar dalam setahun untuk di lima pasar tersebut. Dan tahun 2024 hanya menunggak Rp134 juta,’’ ungkapnya.

Agus menambahkan, untuk meringankan beban para pedagang, Dinas Perdagangan Kudus pun menyederhanakan empat jenis pembayaran retribusi atau menjadi satu pembayaran per 1 Januari 2025. Empat jenis retribusi itu adalah retribusi PKD, kebersihan, pelayanan pasar, dan retribusi barang yang ditinggal.

Baca juga:  Acara Pernikahan Bikin Kerumunan, Pemilik Hajatan di Pati Diperiksa Polisi

Soal besaran tarif retribusi, lanjut Agus, tergantung dari kelas pasar. Pasar kelas utama seperti Pasar Kliwon, ditetapkan tarif retribusi untuk kios sebesar Rp 650 per meter per hari, dan los Rp 350 per meter per hari. Kemudian untuk pasar kelas satu seperti Pasar Bitingan dan Pasar Baru, tarif retribusi untuk kios ditetapkan sebesar Rp 550 per meter per hari, dan untuk los ditetapkan sebesar Rp 300 per meter per hari.

‘’Penyederhanaan pembayaran retribusi ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya