27.5 C
Semarang
Selasa, 26 Agustus 2025

Termehek-mehek Minta Amnesti Prabowo, Wamenaker Noel Akhirnya Dipecat

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Aksinya ternyata sudah lama bersama 10 anak buahnya di Kemanaker yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

LIPUTAN KHUSUS

Mantan Ketua Jokowi Mania (JoMan) yang juga tim sukses Pilpres untuk paslon Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka ini, tanpa malu menyampaikan keinginannya diberi amnesi oleh Presiden Prabowo. Itu disampaikan dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

“Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya,” kata Noel di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Noel meminta maaf kepada rakyat Indonesia. Noel kemudian mengklaim dirinya tidak terjaring OTT dan terjerat kasus pemerasan.

“Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia. Dan saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” ujarnya. Ia juga termehek-mehek (menangis tersedu, red).

Tidak ubahnya sudah jatuh akibat kejahatan sangat dibenci rakyat itu, Noel selebihnya tertimpa tangga yang dipijaknya. Pada malam harinya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dengan tegas menyampaikan bahwa Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel telah resmi diberhentikan oleh Presiden dari jabatan keberutungannya itu.

“Kami berharap ini jadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota kabinet Merah Putih,” kata Prasetyo Hadi dalam video disebar,  Jumat (22/8/2025) malam.

KPK menetapkan Noel sebagai tersangka pada Jumat sore. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap Noel menerima uang Rp 3 miliar dari pemerasan sertifikasi K3 dan motor Ducati. Uang tersebut diterima pada akhir tahun lalu atau 2 bulan setelah Noel menjabat.

Noel terlihat sudah berompi oranye sebagai tahanan KPK, dan tangannya diborgol, Jumat (22/8) sekitar pukul 15.37 WIB. Sesaat dia terlihat menyeka air mata saat digiring sebelum masuk ke ruang konferensi pers. Ia menangis mewek seperti sedang memerankan film India.

CENGENG: Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel menangis mewek saat dihadirkan di hadapan wartawan dengan kedua tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, Jumat (22/8/2025). FOTO:IST/TANGKAPAN LAYAR

Ia bersama rekan-rekannya sesama penyakit rakyat diliris secara resmi
statusnya sebagai tersangka. Status hukum tersebut diperoleh KPK setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (21/8) malam, sebagai tindak lanjut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8) malam.

KPK memamerkan 11 tersangka, termasuk Noel, dalam konferensi pers tersebut. Mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Baca juga:  Hadir Naik Vespa, Gus Yasin Ajak Warga Jateng Minum Susu Saat Tahun Baru Islam

“Kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.

“Dari informasi yang dihimpun tersebut, pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20-21 Agustus 2025, Tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi di wilayah Jakarta, dan mengamankan sejumlah 14 orang,” imbuhnya.

Namun, dari 14 orang yang diamankan itu, Setyo mengatakan tiga orang lainnya yang tidak terkait dan tidak dilakukan pemeriksaan. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil dan 7 sepeda motor.

Teruntuk kendaraan dimaksud, KPK sempat memamerkannya di lobi depan dan belakang gedung merah putih pada Kamis kemarin. Dalam proses berjalan, KPK juga sudah menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

KPK menyatakan Noel mengetahui adanya praktik itu setelah menjabat Wamenaker, tapi justru membiarkan dan turut meminta jatah pemerasan. “Dari peran IEG itu, ia tahu dan membiarkan, bahkan meminta,” ungkapnya.

JEJAK KARIB: Immanuel Ebenezer alias Noel saat menjadi Ketua Jokowi Mania (JoMan) bersama Joko Widodo yang sudah menjadi Presiden. FOTO:IST/INTAGRAM IMMANUEL EBENEZER

Pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Noel menjabat Wamenaker sejak Oktober 2024. KPK menyebut praktik pemerasan yang telah berlangsung itu dibiarkan oleh Noel.

“Jadi artinya itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini sepengatahuan dari IEG,” jelas Setyo.

KPK juga mengungkap aliran uang yang diterima Noel terkait pemerasan sertifikat K3. Noel mendapatkan uang Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024. Tepatnya, ia terima setelah dua bulan menjabat Wamenaker. Tak hanya itu, Noel juga mendapatkan motor Ducati dari pemerasan tersebut.

“IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) menerima sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024. Kemudian FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu,” ujar Setyo.

Selain Noel, pejabat Kemenaker lainnya juga turut menikmati uang dari pemerasan tersebut. Ada pula yang menerima berupa bentuk barang kendaraan.

“HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta JFH berupa unit kendaraan roda empat,” imbuhnya.

KPK mengungkapkan modus dugaan pemerasan penerbitan sertifikasi K3 yang melibatkan Noel dan 10 orang lainnya. Disebutkan, biaya sertifikat K3 untuk pekerja sebenarnya hanya Rp 275 ribu. Namun pada perkara pemerasan ini, perusahaan yang ditunjuk untuk mengeluarkan sertifikat K3 menaikkan tarif sebesar Rp 6 juta.

Baca juga:  Klenteng Kwan Sing Bio Bersama Kodim 0811/Tuban Gelar Serbuan Vaksin

“Ironinya ketika OTT KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi sebesar Rp 275.000 fakta di lapangan, buruh harus keluarkan biaya hingga Rp 6 juta karena adanya pemerasan dengan modus, memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses pembuatan K3 yang tidak membayar,” kata Setyo.

Menurut dia, biaya ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah yang diterima para pekerja dan buruh.

“Penanganan perkara ini sekaligus sebagai pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan yang lebih serius ke depannya,” tuturnya.

Dia melanjutkan, sebagian buruh memang diwajibkan punya K3S agar mendukung tata kelola perusahaan yang aman dan nyaman. Apalagi, pada 2025 tercatat jumlah buruh mencapai 145,77 juta jiwa atau 54 persen dari populasi Indonesia.

JEJAK KARIB: Immanuel Ebenezer alias Noel (kanan) saat menjadi Ketua Prabowo Mania pendukung Capres Prabowo di Pilpres 2024 terlihat senyumnya seperti dipaksakan. FOTO:IST/KOMPAS

Selain Noel, tersangka lainnya adalah Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Fahrurozi; lalu Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 Hery Sutanto.

Kemudian Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja; Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022- 2025.

Tersangka lainnya yakni, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai 2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.

Lalu, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku Koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM INDONESIA dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM INDONESIA.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekretaris Jenderal Transparency International (TI) Indonesia, Danang Widoyoko menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer. Menurut Danang, tentu ini membuat kredibilitas jajaran kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo dipertanyakan publik.

“Sebetulnya banyak pengamat juga mempertanyakan di berbagai kebijakan. Soal kredibilitas kebijakan, lalu kemudian latar belakang dan track record para pejabat pemerintahan yang seringkali diangkat karena kedekatan. Misalnya alumni, latar belakang karirnya, atau etnis, atau pilihan politik. Itu yang kemudian mengabaikan prinsip-prinsip objektivitas dalam seleksi pimpinan atau seleksi pejabat,” ujar Danang. (dbs/dtc/kom/muz)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya