25.2 C
Semarang
Rabu, 27 Agustus 2025

OJK Dorong Transformasi BPD Jadi Pilar Pembangunan Daerah

JATENGPOS.CO.ID,  JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai lokomotif pembangunan ekonomi. Ia menekankan, BPD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas inklusi keuangan.

Hal itu disampaikan Dian dalam Diskusi Perkembangan dan Tantangan Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 yang digelar Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) di Yogyakarta, Kamis (21/8/2025). Acara ini diikuti 27 BPD yang melayani 38 provinsi di Indonesia, dengan fokus pada strategi transformasi, penguatan daya saing, serta konsolidasi perbankan daerah agar mampu menghadapi tantangan era digital dan globalisasi.

Menurut Dian, kinerja BPD menunjukkan capaian positif. Hingga pertengahan 2025, aset BPD tumbuh rata-rata 7,29 persen, kredit meningkat 6,82 persen, dan dana pihak ketiga (DPK) naik 7,30 persen. Pertumbuhan ini mendekati kinerja bank umum, sekaligus mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap BPD.

Baca juga:  Komisi V : Program Kolecer Harus Menyentuh Hingga Masyarakat Desa

“Meski menghadapi keterbatasan struktural, BPD terbukti mampu menjaga fungsi intermediasi dan ketahanan perbankan dengan baik,” ujarnya.

Untuk memperkuat posisi BPD, OJK mendorong sinergi antar-bank daerah melalui pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB). Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan resiliensi dan daya saing melalui kolaborasi antara bank induk dan anggota.

Selain itu, OJK juga mendorong konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah di bawah BPD, sehingga penyaluran kredit mikro semakin kuat dan tata kelola di tingkat perbankan daerah lebih terjaga.

Dian menjelaskan, arah kebijakan transformasi BPD telah dituangkan dalam Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 yang terdiri atas empat pilar. Pilar pertama adalah penguatan struktur dan keunggulan BPD, yang meliputi perbaikan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, pengembangan SDM, hingga efisiensi operasional dan inovasi produk. Pilar kedua adalah akselerasi transformasi digital, dengan fokus pada pemanfaatan teknologi informasi serta penguatan ketahanan digital agar BPD mampu bersaing di era bank digital.

Baca juga:  Presiden dan Wapres Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang

Pilar ketiga adalah penguatan kontribusi BPD terhadap perekonomian daerah dan nasional. Dalam hal ini, BPD didorong untuk memperluas dukungan terhadap UMKM, bersinergi lebih erat dengan pemerintah daerah, mengembangkan layanan perbankan syariah, serta memperkuat program edukasi dan inklusi keuangan.

Sementara itu, pilar keempat menekankan pentingnya penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan agar lebih cepat, terintegrasi, serta mendukung daya saing industri perbankan daerah secara menyeluruh.

Selain itu, OJK menegaskan pentingnya investasi pada infrastruktur teknologi informasi, keamanan siber, dan penerapan kecerdasan artifisial (AI) yang bertanggung jawab. Panduan Digital Resilience dan Tata Kelola AI Perbankan Indonesia yang telah diterbitkan OJK diharapkan menjadi acuan bagi BPD agar mampu menjaga keberlanjutan bisnis, beradaptasi dengan disrupsi teknologi, serta memperkuat daya saing di tengah kompetisi perbankan nasional maupun global.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya