Ombudsman Jateng, Terima 230 Aduan

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

JATENGPOS.CO.ID, PEKALONGAN – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah sepanjang 2017 ini telah menerima 230 laporan pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik sejumlah instansi pemerintah. Dari 230 laporan atau pengaduan masyarakat ini, termasuk dengan pelayanan ketenagakerjaan. “Ada tentang masalah ketenagakerjaan, tetapi saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Asisten Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Ahmed Ben Bella saat acara Forum Konsultasi Pelayanan Publik bertema Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Pekalongan, Kemarin.

Meski ada pengaduan ke Ombudsman, namun pelayanan publik di Kota Pekalongan selama ini dinilai berjalan baik. Termasuk mengenai adanya dua pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan publik oleh instansi vertikal, yakni terkait pertanahan dan kepolisian. “Untuk Pekalongan saat ini sudah baik, karena belum sampai ada komplain ke Ombudsman,” imbuh Ahmed. Ombudsmen juga berharap  masyarakat berperan serta melakukan pengawasan demi peningkatan kualitas pelayanan publik para penyelenggara negara. “Perlu dipahami bahwa komplain atau pengaduan merupakan suatu hal yang baik, karena memberi masukan bagi penyelenggara negara agar memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” terang Ahmed Ben Bella  didepan Forum Konsultasi Pelayanan Publik yang  diikuti oleh perwakilan  OPD Pemkot Pekalongan, camat, lurah, LPM, serta Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kelurahan se-Kota Pekalongan.

Baca juga:  Semarak Gelaran Samproh Kalongan

Sementara, perwakilan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Aditya Prabowo menyatakan bahwa saat ini tata laksana dan tata kelola informasi publik di lingkup Pemkab dan Pemkot di Jateng dengan adanya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah berjalan  baik. Indikatornya, sudah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang mana PPID ini bertugas untuk mengatur, mengelola informasi yang ada di suatu badan publik. “Termasuk juga bertugas melayani adanya permohonan informasi dari masyarakat bila masyarakat butuh informasi publik tentang berbagai  kegiatan, anggaran, dan sebagainya,” kata Aditya.

Dia menjelaskan ada bayak item untuk mengukur sejauhmana tingkat keterbukaan informasi publik di tiap pemerintah kabupaten/kota. Termasuk dalam hal pengelolaan website. “Bagaimana pemkab/kota mengelola website, website tersebut harus benar-benar aktif dan update, bukan semata syarat formalitas saja. Serta keberadaan dokumen-dokumen benar-benar ada dan bisa dicek maupun diklarifikasi keberadaannya,” ungkapnya. Apalagi, Pemkot Pekalongan  telah meraih peringkat pertama pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah dalam  keterbukaan informasi publik. (way/dik)


Baca juga:  Pemkab Batang dengan PT Coodas Prima Rintis Pusat Pelatihan Naker Kemaritiman