27.9 C
Semarang
Kamis, 28 Agustus 2025

Soal ASN Bolos Kerja, Komisi A Desak Pemkab Kudus Beri Sanki Tegas

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mendesak Pemkab Kudus melalui instansi terkait, untuk memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja. Sebab sikap yang tidak disiplin itu, berpotensi mencoreng marwah seorang pegawai.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kudus, Muhammad Antono, saat dihubungi, Rabu (27/8). Kata Antono, baru-baru ini Komisi A telah meminta klarifikasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus.

‘’Dalam rapat tersebut, kami minta agar BKPSDM dan Inspektorat segera melayangkan surat berisi sanksi disiplin itu kepada yang bersangkutan,’’ tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Baca juga:  Kudus Sosialisasikan SE Santunan Kematian Pasien COVID-19 Disetop

Soal jenis hukuman, pihaknya pun meminta agar disesuaikan peraturan perundang-undangan yang ada dan pelanggaran yang telah dilakukan selama ini. Terpenting dalam pemberian sanksi itu, tidak ada kebohongan semata demi menjaga nama baik pegawai negeri sipil di Kudus.

‘’Ya kami minta harus diberi sanksi tegas dan sesuaikan apa menjadi pelanggaran. Penting jangan ada dusta karena bisa mencoreng nama baik ASN di Kudus,’’ taganya lagi.

Ke depan, Komisi A DPRD Kudus bersama petugas BKPSDM dan Satpol PP Kudus, siap melakukan operasi di tempat perbelanjaan atau tempat lain yang menjadi tempat bolos kerja ASN. Termasuk meninjau kondisi absensi di kantor-kantor di lingkungan Pemkab Kudus.

Baca juga:  153 Regu Ramaikan Lomba Gerak Jalan Pelajar

‘’Komisi A siap sidak dan meninjau di kantor-kantor, bersama BKPSDM dan Satpol PP Kudus terkait ASN bolos ini,’’ jelasnya.

Diketahui, hingga Agustus 2025 ini, BKPSDM Kabupaten Kudus telah memberikan sanksi disiplin kepada sepuluh ASN dari tiga OPD di lingkungan Pemkab Kudus. Atas pelanggaran bolos kerja. Dari jumlah itu, enam orang diberi hukuman disiplin ringan, dua orang disiplin sedang dan dua pegawai lainnya mendapat hukuman disiplin berat. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya