26.7 C
Semarang
Jumat, 5 September 2025

Advokat Pemalsu Dokumen Dituntut 2,3 Tahun, Pelapor Kecewa

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Advokat Zaenal Mustofa (ZM) yang dikenal publik sebagai mantan penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), menghadapi tuntutan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Risza Kusuma, menyatakan terdakwa terbukti bersalah menggunakan surat palsu untuk pindah kuliah.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Rabu (27/8), JPU membacakan tuntutannya. “Terdakwa Zaenal dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu,” kata JPU, merujuk pada Pasal 263 ayat (2) KUHP.

JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. “Perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Terdakwa yang berprofesi sebagai advokat justru menciderai profesi terdakwa sendiri,” jelas JPU.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap tertib selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga:  Kerangka Anak-anak Ditemukan di Bawah Jembatan Tol Semarang - Solo, Diduga Anak dan Ibu Korban Pembunuhan

Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum ZM, Zainal Abidin, menyatakan keberatan dan akan menyampaikannya dalam nota pembelaan (pledoi). “Kami keberatan atas tuntutan dua tahun tiga bulan. Karena berdasarkan fakta persidangan tidak sejauh seperti ini,” ujarnya.

Di sisi lain, saksi pelapor, Asri Purwanti, justru merasa kecewa dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, Zaenal seharusnya dituntut hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Ancamannya kan enam tahun. Terdakwa ini sudah menggunakan dokumen palsu untuk menjadi sarjana hukum dan kemudian menjadi lawyer,” kata Asri pada media Kamis (28/08).

Asri mengungkapkan, fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Zaenal menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai palsu dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk mendaftar sebagai mahasiswa transfer di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).

Baca juga:  Main Rampas, Jonathan Polisikan Perusahaan Leasing

“Dari keterangan para saksi, semua terungkap bahwa terdakwa ini benar-benar bukan mahasiswa dari Fakultas Hukum UMS,” bebernya.

Menurut Asri, Zaenal hanya menempuh kuliah selama dua semester di UNSA sebelum lulus pada 2009. “Terdakwa ini masuk di UNSA pertengahan 2008. Anehnya, saat ditanya oleh hakim terkait nilai yang digunakan, terdakwa ini tidak bisa menjawab,” lanjutnya.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, Asri berharap majelis hakim mempertimbangkan kerugian yang dialami lembaga pendidikan dan masyarakat. Ia menyebutkan, salah satu kliennya juga menjadi korban yang diduga diperas oleh terdakwa, dan kasusnya telah dilaporkan ke Polres Sukoharjo. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya

Edaaan ! Begini Cara Penyelundupan Sabu 8,4...

Rektor UMI Bantah Penggelapan Rp 4,3 M,...

Nyabrang Rel KA Disasak Sepur

Duel Maut Renggut Nyawa Pelajar di Semarang...