JATENGPOS.CO.ID, KUDUS -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama Mitra Kerja, dengan mengangkat tema “Arah Baru Desain Pemilu Indonesia Pasca Putusan MK: Implikasi Hukum, Politik dan Kelembagaan”, di Hotel Griptha Kudus, Rabu (26/8).
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, kegiatan ini menjadi momentum strategis, untuk mendalami dampak dan tantangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem kepemiluan di Indonesia.
‘’Kami berharap forum ini dapat menjadi ruang diskusi yang produktif, untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam mengawal demokrasi,’’ kata Dia.
Lanjut Minan, dalam diskusi kali ini menghadirkan empat narasumber, yakni Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Salman Nasution dan Agustinus Eko Rahardjo, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, serta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2018–2023, Anik Sholihatun.
Dalam paparan materinya, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Salman Nasution menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah, dengan rentang waktu dua hingga dua setengah tahun adalah titik balik desain pemilu Indonesia.
‘’Di satu sisi, keputusan ini membuka ruang perbaikan, tetapi di sisi lain menimbulkan dilema baru yang tidak bisa kita abaikan,’’ kata Dia.
Kendati, sampai hari ini DPR RI belum mengambil sikap resmi. Komisi II bersama alat kelengkapan dewan lainnya, pun masih melakukan pendalaman. Tetapi yang pasti, apa pun kebijakan politik hukum yang akan diambil, semuanya harus berpijak pada kepatuhan terhadap konstitusi.
‘’Putusan MK ini juga membawa dampak positif. Beban penyelenggara menjadi lebih ringan, fokus pemilih lebih jelas, dan isu-isu daerah tidak lagi tersapu oleh agenda politik nasional,’’ ungkapnya.
Lalu Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa perubahan mendasar terhadap desain Pemilu di Indonesia. Putusan tersebut membagi penyelenggaraan Pemilu menjadi dua kategori, yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dengan jeda pelaksanaan dua hingga dua setengah tahun.
‘’Konsekuensi dari putusan ini adalah Pemilu Nasional akan digelar pada 2029, sedangkan Pemilu Lokal baru bisa dilaksanakan paling cepat pada 2031. Kondisi tersebut menuntut kesiapan ekstra dari KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,’’ paparnya. (han/rit)