27 C
Semarang
Jumat, 27 Februari 2026

OJK Delegasikan Wewenang Perizinan Pasar Modal ke Daerah

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mendelegasikan wewenang perizinan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) ke kantor OJK daerah melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Peluncuran dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, di Solo, Selasa (26/8).

“Dengan SPRINT, proses perizinan untuk Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan kini bisa dilakukan langsung di kantor OJK daerah. Ini akan membuat layanan lebih dekat, cepat, dan efisien bagi pelaku usaha jasa keuangan,” ujar Inarno.

Perizinan tersebut dapat diajukan melalui delapan kantor OJK provinsi yang ditunjuk, antara lain di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur–Utara, serta Sulawesi Selatan–Barat.

Baca juga:  Ini Harga Terbaru Pertamax Turbo dan Dex Series Per 1 September

Menurut Inarno, pendelegasian wewenang ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran OJK di daerah sekaligus mendorong pertumbuhan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon secara lebih inklusif.

“Kami ingin pelaku usaha di daerah merasakan kemudahan yang sama seperti di pusat, sehingga perkembangan industri bisa merata dan memberi manfaat nyata bagi perekonomian nasional,” tegasnya.

OJK juga memastikan SPRINT akan terus dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap kebutuhan industri maupun perkembangan teknologi.(aln)



TERKINI

Rekomendasi

...