JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo meresmikan Rumah RJ (Restorative Justice) ketiga di Kantor Kelurahan Sukoharjo, Senin (15/9). Peresmian ini menegaskan komitmen Kejari untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara.
Kepala Kejari Sukoharjo, Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H., secara simbolis membuka selubung plang Rumah RJ sebagai tanda peresmian. Acara ini dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Camat Sukoharjo, Lurah, Kapolsek, dan Danramil, serta para jaksa.
Menurut Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, S.H., M.H., pembentukan Rumah RJ ini merupakan implementasi dari Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020.
Aturan tersebut menjadi landasan bagi jaksa untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan pemulihan dan perdamaian, bukan pembalasan, dengan dukungan dari Pedoman Jaksa Agung.
“Kejaksaan Negeri Sukoharjo berkomitmen untuk terus mendorong pelaksanaan upaya penghentian penuntuan berdasarkan keadilan restoratif dengan melibatkan peran serta dari unsur pemerintahan dan masyarakat,” jelas Aji.
Rumah RJ diharapkan dapat menjadi wadah untuk menciptakan penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal. Dengan melibatkan peran serta masyarakat dan unsur pemerintah, proses penyelesaian perkara diharapkan bisa lebih efektif dan adil bagi seluruh pihak. (dea/rit)