JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, melakukan tindakan tegas, atas aksi nyeleneh seorang warga yang menutup sepihak akses jalan perumahan Sinar Waluyo Kedungmundu, Tembalang Semarang.
Pelaku yang bernama Ari Setiawan yang juga terdaftar sebagai warga perumahan tersebut, dengan sengaja menutup jalan perumahan menggunakan bambu dan seng serta menimbun karung sampah, sehingga membuat warga tidak bisa melintas seperti biasa.
Dari penutupan akses jalan tersebut, belasan warga mendatangi rumah Ari Setiawan untuk meminta penjelasan dan membuka kembali jalur tersebut. Namun, tidak di gubris oleh pelaku.
Atas tindakan pelaku, Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa, yang telah mendapat laporan warga, melakukan tindakan tegas, membongkar pembatas jalan tersebut.
Disaksikan pengurus RT/RW, Kepolisian Polsek Tembalang serta sejumlah warga, akhirnya penutup jalan perumahan tersebut, langsung dibongkar petugas Satpol PP.
“Jelas apa yang dilakukan pelaku ini melanggar Perda fasilitas umum (fasum), yang bersangkutan secara sengaja menutup akses jalan umum. Bahkan, saat kami peringatkan, ia tetap nekat akan memasang lagi pembatas jalan dengan alasan yang tidak masuk akal (jalan sering dilewati warga di luar perumahan),” jelasnya, di lokasi pembongkaran pembatas jalan, Senin (6/10).
Lanjutnya, Perda yang diterapkan atas pembongkaran penutup jalan tersebut, tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Peraturan ini memberikan landasan hukum untuk penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan perumahan dan permukiman, yang termasuk dalam kategori fasum,” imbuh Marthen.
Usai dilakukan pembongkaran, pelaku tetap bersikeras bahwa ia mersa tindakannya benar dan menantang petugas dan warga untuk menempuh jalur hukum.
“Saya cuma mau menutup jalan ini karena sering dipakai orang yang bukan warga sini. Kalau memang tidak setuju, silakan tempuh jalur hukum, saya siap,” tegasnya.
Diwartakan sebelumnya, bahwa warga merasa geram karena aksi pelaku yang nekat menutup akses jalan dan merugikan banyak orang (warga).
Aksi pelaku tersebut, juga telah di lakukan langkah mediasi (kekeluargaan), oleh warga dan pihak warga (RT/RW) hingga kepolisian Polsek Tembalang.
Namun, pelaku tetap bersikukuh tidak akan membongkar penutup jalan tersebut. Ia, mengaku alasan menutup jalan karena kerap digunakan oleh warga luar perumahan dan siap menempuh jalan hukum jika petugas membongkar penutup jalan tersebut. (ucl/rit)








