28 C
Semarang
Kamis, 16 Oktober 2025

Retribusi PBG-SLF Ponpes dan Tempat Ibadah Bakal Digratiskan

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus bakal menggratiskan retribusi permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), untuk pembangunan gedung pondok pesantren (Ponpes) dan rumah ibadah di wilayah Kabupaten Kudus. Hal itu diungkapkan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris saat memimpin apel pagi, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus, Rabu (15/10).

Selain itu, Sam’ani juga berinisiatif akan memberikan pendampingan melalui Dinas PUPR Kudus, dalam setiap perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan gedung Ponpes dan rumah ibadah. Usulan tersebut pun sudah disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Mukhasiron.

‘’Tujuan dari usulan ini agar kontruksi (bangunan) nyaman untuk semua orang. Termasuk untuk para santri,’’  kata Bupati.

Baca juga:  Kepak Sayap Kemanusiaan Relawan Pitu, Warga Banyak Minta Bantuan Kursi Roda

Menurutnya, inisiatif ini sebagai bentuk pemerintah daerah hadir memberikan pendampingan, pemahaman konstruksi kepada masyarakat Kudus, khususnya kepada Pondok Pesantren yang memuat banyak orang, harus ada perhatian khusus.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kudus, Harry Wibowo menyatakan kesiapannya membeikan pendampingan terkait pembangunan di lingkungan pondok pesantren maupun tempat ibadah. Namun sebelumnya, akan berkoordinasi dengan yayasan masing-masing pesantren serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Kudus.

‘’Bagaimanapun pondok pesantren di Kudus dalam kewenangan Kemenag, sehingga kami perlu mengkoordinasikan. Termasuk berkaitan dengan jumlah pondok pesantren maupun rumah ibadah di Kudus,’’ ujar Harry.

Pendampingan terkait pembangunan gedung ini menjadi upaya Pemkab Kudus agar tragedi robohnya bangunan musala tiga lanti Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo tidak terjadi di Kudus.

Baca juga:  Kodim Solo Bersinergi Bersihkan Sungai Kleco

Untuk itu, Dinas PUPR Kudus akan berupaya maksimal memberikan rekomendasi teknis kepada Ponpes maupun tempat ibadah yang akan melakukan pembangunan di tempatnya.

Soal retribusi PBG-SLF gratis, Harry menegaskan masih usulan. Sebab retribusi PBG-SLF sudah diatur dalam Peratuaran Daerah (Perda) dengan biaya permeter perseginya senilai Rp10 Ribu.

‘’Jadi sifatnya ini masih mengusulkan untuk menggratiskan karena Perda tidak bisa jadi Perbup, jadi perlu dikoodinasiakan Bupati dengan DPRD,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI


Rekomendasi

...