29 C
Semarang
Kamis, 16 Oktober 2025

Satpol PP Kembali Bongkar Penutup Akses Pelaku Penutup Akses Jalan Sinar Waluyo

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, kembali melakukan pembongkaran atas penutupan fasilitas umum, di Jalan Perum Sinar Waluyo Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang, Kamis (16/10).

 

Pembongkaran kali kedua tersebut dilakukan, karena pelaku bernama Ari Setiawan yang juga warga perum Sinar Waluyo, kembali menutup jalan setelah dilakukan pembongkaran pertama.

 

Namun di luar dugaan, pelaku yang sebelumnya keras kepala pada pembongkaran pertama, saat dilakukan pembongkaran kedua, ia tampak lunak dan mempersilakan petugas membongkar penutup jalan tersebut.

 

Atas sikap lunak pelaku, petugas Satpol PP pun langsung bergerak membongkar penutup jalan yang memakai matrial besi kolom yang sudah dirangkai dan tumpukan batako serta beberapa lembar seng.

 

Dengan bantuan alat berat (ekskavator kecil), tak banyak makan waktu dua sisi penutup jalan langsung terbuka, bahkan matrial pasir, batu dan lainya milik pelaku juga turut di bersihkan.

Baca juga:  Pemkab Semarang Terima UGR Aset Tanah Terkena Proyek Tol

 

Melihat kedua sisi jalan telah terbuka, Ari Setiawan merasa lega, karena menurutnya ia akan membongkar sendiri, namun sudah terlebih dahulu di datangi Satpol PP.

 

“Lha kan saya juga sudah paham atas surat somasi kedua agar membongkar penutup jalan ini. Wong, niatnya tidak nutup jalan hanya mengamankan matrial punya saya,” ujar Ari yang berbeda keterangan saat pembongkaran pertama.

 

Melihat area jalan yang di tutup telah terbuka dan kembali bersih, Ari pun berjanji tidak akan menutup jalan dan ingin kembali guyub dengan warga setempat.

 

“Pokonya ya saya ingin guyub rukun dengan warga dan tidak menutup jalan umum itu lagi,” katanya.

 

Di lokasi yang sama Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa menegaskan, bahwa sebelum pembongkaran kedua, pihaknya telah melayangkan surat peringatan terhadap pelaku.

 

“Batas waktu selama tujuh hari dalam isi surat peringatan kedua telah lewat dan hari ini. Kami kembali membongkar penutup jalan tersebut, entah ada angin apa pelaku tiba-tiba lunak, tidak seperti kemarin. Kami apresiasi atas respson yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca juga:  KPU Kabupaten Semarang: TPS Berkurang, DPT Potensi Bertambah

 

Lanjut Marthen, pembongkaran berlangsung lancar tidak ada kendala dari pelaku, bahkan matrial dan barang – barang milik pelaku juga kami bersihkan, pelaku pun berjanji tidak akan menutup lagi jalan tersebut,” tandasnya.

 

Marthen kembali menegaskan, jika pelaku nantinya berulah lagi, pihaknya akan memproses aturan kembali, membongkar penutup jalan sekaligus memberikan tindakan tegas terhadap pelaku.

 

Adapun Perda yang diterapkan atas pembongkaran penutup jalan tersebut, tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

 

“Peraturan ini memberikan landasan hukum untuk penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan perumahan dan permukiman, yang termasuk dalam kategori fasum,” tutup Marthen. (ucl/rit)


TERKINI

Ombudsman RI Puji Pemprov Jateng 


Rekomendasi

...

CASN Diingatkan Jangan Percaya Calo

Ratusan Ojol Divaksin Merdeka

Cuci dan Bersihkan Ikan Segar Sebelum Diasap