30 C
Semarang
Sabtu, 18 Oktober 2025

Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Perlindungan Pekerja

 

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Upaya negara dalam melindungi pekerja Indonesia kembali mendapat penguatan penting. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

 

Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, Ketua MUI Bidang Fatwa mengatakan, fatwa tersebut juga menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

 

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.

 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda menegaskan, skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan merupakan wujud nyata semangat gotong royong yang diajarkan Islam.

Baca juga:  Yakes Telkom Raih Penghargaan AKHLAK Award 2022

 

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

 

Dari sisi penyelenggara, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyampaikan apresiasi atas fatwa tersebut. Menurutnya, keputusan ini memberi legitimasi kuat bagi perluasan perlindungan sosial bagi jutaan pekerja informal di seluruh Indonesia.

 

“Dengan adanya fatwa ini, banyak pekerja rentan yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi. Ini menjadi langkah besar dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial,” ungkapnya.

 

BPJS Ketenagakerjaan bersama MUI dan BAZNAS akan menyusun standar operasional bersama untuk memastikan pengelolaan dana ZIS dilakukan sesuai prinsip syariah. Langkah ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan pekerja nasional.

 

Baca juga:  CEO Marimas Gelar Sayembara Pencarian 'Kaos Marimas 1995'

“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.

 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Arimeita Wahyu Adi menyebut, fatwa ini membuka peluang besar bagi masyarakat pekerja di daerah, terutama di sektor informal, untuk mendapat jaminan sosial yang sesuai nilai-nilai Islam.

 

“Dengan adanya fatwa MUI ini, kami di daerah semakin mudah mengajak masyarakat untuk bergabung dalam program perlindungan kerja. Karena selain aman secara hukum negara, kini juga memiliki dasar kuat secara syariah,” tuturnya.

 

Fatwa MUI tentang kesesuaian program JKK dan JKM dengan prinsip syariah menjadi tonggak penting kolaborasi antara ulama dan pemerintah. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan nilai keadilan sosial dan syariah Islam.(aln)


TERKINI


Rekomendasi

...