Hibah Kayu Perhutani Untuk Tugu Jati Dipertanyakan Keabsahan

JATENGPOS.CO.ID, BLORA  – Polemik pembangunan tugu jati di Blok T (eks terminal lama) sedikit memperoleh kejelasan. Sebelumnya pembangunan tersebut oleh Seno Margo Utomo staf ahli DPR-RI dituding sebagai proyek ilegal. Sebab asal-usul pendanaan pembangunan tersebut tidak jelas.

Diperoleh kabar bahwa kayu yang mempunyai tinggi kurang lebih tujuh meter yang diletakkan di tengah bundaran Blok-T tersebut adalah hasil hibah dari KPH Perhutani Blora dibenarkan oleh Adm KPH Perhutani Blora, Rukman Supriatna. Rukman membenarkan bahwa gelondongan kayu jati tersebut berasal dari wilayah hutannya.

“Betul, Mas, itu kayu dari kami, kita hibahkan ke Pemkab Blora,” kata Rukman, saat dihubungi wartawan koran ini, Minggu malam (10/6).

Menambahkan, penghibahan gelondongan kayu tersebut lantaran permintaan dari Pemkab Blora yang mengajukan surat resmi ke Perhutani Blora. Oleh Rukman, permintaan tersebut dilanjutkan dengan ke pimpinan Perhutani di pusat.


Baca juga:  Polisi Tangkap 49 Tersangka Pencurian di Palu

“Mekanismenya seperti itu, kami hanya memberikan kayunya saja, untuk akomodasi pengakutan, cren dan tenaga dari Pemkab Blora,” terangnya.

Rukman juga tidak mengetahui sumber dana pembangunan tugu jati tersebut. “Kami hanya (mengurusi) kayunya saja,” terangnya.

Saat ditanya darimana kayu tersebut berasal, Rukman juga tidak bisa menyebutkan secara rinci berasal dari petak mana kayu tersebut.

Rukman mengatakan, harga jual kayu tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Kayu tersebut diambil saat musim kemarau beberapa waktu yang lalu.

“Kalau taksiran harganya mencapai Rp 100 juta ke atas atau lebih,” tukasnya.

Menurutnya, penghibahan kayu ke Pemkab Blora sudah benar secara mekanismenya. Selain itu hal ini untuk mendukung ikon kota Blora sebagai penghasil kayu jati dan mendukung potensi sektor pariwisata di Blora. Selain itu, saat ini Perhutani juga sedang gencar melakukan promosi bidang wisata di wilayah masing-masing. Makanya oleh Perhutani proyek pembangunan Tugu jati tersebut didukung.

Baca juga:  Rapar Paripurna Virtul: Penjelasan Gubernur Tentang Rancangan Perbahan APBD 2021

Saat ditanya, secara perundang-undangan, apakah hal tersebut diperbolehkan, Rukman menjawab bahwa Perhutani boleh menggunakan kayunya sediri.

“Jadi Perhutani itu boleh menggunakan kebutuhan kayunya sendiri, istilahnya lupa saya. Lalu kita sampaikan (hibahkan, red) ke Pemkab untuk digunakan sebagai pendukung destinasi wisata,” terangnya.

Terpisah,  Kordinator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Jawa Tengah-DIY Andriyanto mengatakan, bahwa pemberian hibah jati ini agak meragukan keabsahan hukumnya.

“ADM bertindak maladministrasi bila sampai tidak mengetahui dari petak berapa dan masuk Resort Pemangkuan Hutan (RPH) dan Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) mana,” tandas Andriyanto.

Lanjutnya, selain itu perlu dijelaskan secara tuntas oleh ADM, bahwa jati tersebut merupakan hasil tebangan penjarangan atau tebang habis.

Baca juga:  Tersangka Pembakar Anak di Temanggung Sengaja Siram Bensin ke Tubuh Korban

“ADM wajib memberikan penjelasan dilampiri dokumen pendukungnya seperti RPKH, RTT maupun Rencana Kerja Tebang (RKT) yang menjelaskan pohon jati tersebut. Karena hal ini merupakan amanat dari PP No. 72 Tahun 2010 tentang Perhutani yang menjunjung tata perusahaan yang baik,” pungkas Andri. (feb/udi)

Caption : Proses pengakutan glondongan kayu jati ke Blok T//ist