29 C
Semarang
Selasa, 21 Oktober 2025

Ini Lima Terobosan untuk Daerah Siasasi Turunya Dana TKD 

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Terdapat lima terobosan yang bisa dilakukan pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Agus Fatoni, dalam Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2026 di Gedung Merah Putih Lt. 10, komplek gubernuran Semarang, Senin, 20 Oktober.

Lima terobosan tersebut, dapat menjadi upaya meningkatkan pendapatan yang berkurang setelah kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD). Pertama, intensifikasi, dengan cara mengoptimalkan sumber yang ada, misalnya, pajak hotel dan restoran.

Langkah kedua, melalui ekstensifikasi, dengan meningkatkan pengelolaan sumber daerah. Sedangkan terobosan ketiga adalah peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan daerah.

“Sebagaimana yang sedang kita laksanakan saat ini, dalam rangka peningkatan kapasitas SDM. Kegiatannya bisa dilaksanakan secara virtual sehingga lebih banyak daerah yang dilibatkan,” kata Agus yang hadir secara virtual.

Baca juga:  Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Donasikan Ratusan Buku

Terobosan keempat, yakni digitalisasi agar menghadirkan data secara real time. Langkah ini efektif dalam monitor dan evaluasi anggaran yang dapat mengurangi kebocoran.

Adapun terobosan kelima, dengan inovasi dengan pelayanan lebih maksimal. Yang sudah dilakukan kabupaten/kota adalah model jemput bola pajak kendaraan bermotor melalui opsen.

Alternatif lain yang dapat juga dipergunakan sebagai inovasi dalam peningkatan pendapatan daerah yaitu, pemanfaatan aset daerah, BUMD, BLUD, atau CSR.

Agus berpesan agar daerah selalu melaksanakan update pendataan sebagai dasar penentuan dana TKD. Misalnya, jika terjadi kerusakan sarana prasarana fisik atau pendidikan, agar segera dilakukan update pendataan untuk diusulkan dalam TKD.

Sekretaris Daerah Sumarno, dalam sambutannya mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dana TKD, menjadi kepastian yang harus ditindaklanjuti oleh daerah. Menurutnya, dinamika dalam konsep UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) berbeda dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca juga:  Hadiri Perayaan HUT ke-476 Kota Semarang, Ganjar Harap Kota Semarang Makin Ramah untuk Lansia dan Anak-anak

UU HKPD dibentuk dalam upaya meningkatkan kapasitas dan harmonisasi fiskal daerah. Cara pengukuran yang berbeda tersebut, kata Sumarno, menjadi dinamika di daerah yang harus disikapi dan ditindaklanjuti.

“Pertemuan ini adalah momen untuk berdiskusi dan tindak lanjut, bagaimana mengoptimalkan potensi yang ada dan mencapai kinerja yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sumarno mengatakakan, pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) tidak akan mengganggu program prioritas gubernur dan wakil gubernur Ahmad Luthfi- Taj Yasin sebab sudah ada skala prioritas untuk tahun 2026. Dia menegaskan, kegiatan yang dilakukan tahun 2026 difokuskan pada apa yang bersentuhan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat. (rit/jan)


TERKINI


Rekomendasi

...