26 C
Semarang
Kamis, 22 Januari 2026

OJK dan IAI Sepakati Panduan Akuntansi Aset Kripto

Dorong Transparansi dan Tata Kelola

JATENGPOS.CO.ID,   JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) resmi meluncurkan panduan akuntansi aset kripto sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Panduan ini bertujuan memperkuat transparansi dan tata kelola pelaporan keuangan di sektor aset digital nasional.

Panduan tersebut tertuang dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang “Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas”, yang dirilis dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memastikan keseragaman interpretasi dan penerapan akuntansi di sektor kripto, seiring pesatnya pertumbuhan aset digital di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa panduan ini hadir untuk membangun industri kripto yang transparan dan berintegritas sejak awal.

Baca juga:  Keberhasilan Pengembangan Bioavtur J2.4 Jadi Momentum Kemajuan Riset dan Inovasi Dalam Negeri

“Kami ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan market integrity sedari awal di ekosistem aset kripto nasional,” ujar Hasan.

Hasan menambahkan, praktik pencatatan akuntansi yang seragam dan sesuai standar internasional akan memudahkan perbandingan antarentitas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri kripto.

OJK mencatat, hingga September 2025 jumlah pengguna aset kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari 18 juta orang dengan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun secara year-to-date.

“Potensi pertumbuhan sektor ini masih terbuka luas, dan kami akan terus berkolaborasi dengan IAI serta pelaku industri untuk memastikan penerapan standar akuntansi yang konsisten dan kredibel,” kata Hasan.

Buletin Implementasi Volume 8 yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI pada 25 September 2025 disusun dengan melibatkan OJK, serta mengacu pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019) yang telah disesuaikan dengan konteks nasional.

Baca juga:  SMAN 2 Banjarmasin Juara Nasional By.U Champion Cup 2025

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menyambut baik kolaborasi ini dan menilai panduan tersebut menjadi acuan penting bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha kripto di Indonesia.

“Hadirnya Buletin Implementasi ini memperkuat kredibilitas dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital, selaras dengan praktik terbaik internasional namun tetap relevan dengan konteks lokal,” tutur Ardan.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...