JATENGPOS.CO.ID, BOYOLALI – Kantor Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali dan Forkopimda menggelar pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Halaman Pendopo Alun-alun Boyolali, Selasa (21/10).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan periode 2024 hingga 2025 berupa 12.433.685 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dan 986.500 mililiter (setara 1.611 botol dan 1 jeriken) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) dalam rangka Peringatan Hari Bea Cukai ke-79 Tahun 2025.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 17.968.808.165,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 12.086.097.744,00,” jelas Yetty Yulianty.
Yetty menambahkan, kegiatan pemusnahan ini didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Boyolali. Barang sitaan tersebut berasal dari operasi penindakan rutin yang dilakukan mandiri oleh Bea Cukai Surakarta serta hasil sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan DBHCHT.
Sinergi operasi mmelibatkan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Satpol PP dari beberapa kabupaten/kota, termasuk Karanganyar, Wonogiri, Kota Surakarta, Sukoharjo, Klaten, Sragen, dan Kabupaten Boyolali.
Rincian jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 120 batang rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT), 12.020.166 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan 413.399 batang Sigaret Putih Mesin (SPM).
Secara teknis, pemusnahan rokok dilakukan dengan dibakar sebagian pada saat seremoni untuk memastikan musnah. Sisanya akan dirusak kemasannya, dihancurkan menggunakan mesin shredder, dan dibakar di pabrik PT Semen Grobogan. Sementara miras dimusnahkan dengan cara penuangan pada tong hingga rusak.
Pemusnahan BMMN ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. (dea/rit)



