25 C
Semarang
Rabu, 14 Januari 2026

Pemanfaatan Sumber Air Gumeng dengan PDAM Sragen Akan Dievaluasi

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – DPRD Karanganyar berkoordinasi dengan PDAM Tirta Negara Sragen dan PUDAM Tirta Lawu Karanganyar, Senin (3/11). Pasalnya pertemuan tersebut membahas terkait polemik penurunan nilai kompensasi pemanfaatan sumber mata air di lereng Gunung Lawu, Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi.

Dalam pertemuan di ruang Aspirasi DPRD Karanganyar tersebut, DPRD menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam perjanjian kerja sama tersebut.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo menjelaskan, dalam koordinasi ini semua pihak sepakat untuk mengevaluasi perjanjian kerjasama karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan regulasi. Kesepakatan tersebut ditegaskan seharusnya melibatkan antar Pemerintah Daerah bukan antar Direktur.

Ditegaskan, hasil koordinasi dua belah pihak menyepakati akan mengkaji kembali kesepakatan karena sudah ada rambu-rambunya sesuai regulasi Perbup dan juga dari Perumda serta Kementerian.

Baca juga:  UNS Salurkan Santunan Rp 54 Juta untuk Mahasiswa Terdampak di Sumatera

Lebih lanjut Bagus mengungkapkan, dasar evaluasi dilakukan karena nilai kompensasi dari PDAM Sragen kepada Karanganyar dinilai terlalu rendah. Perjanjian baru disebut menurunkan nilai kontribusi dari sekitar Rp77 juta per bulan menjadi hanya Rp19 juta per bulan.

“Nanti kesepakatan akan kita evaluasi. Ini nilai bagi hasilnya sangat tidak layak. Dan juga kesepakatan itu tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten. Hanya antar direktur saja yang menyepakati. Ada dugaan cacat hukum,” kata Bagus Selo.

DPRD mencatat adanya kejanggalan dalam proses perubahan tarif. Pada tahun 1998, nilai kompensasi ditetapkan Rp30 per meter kubik. Sempat naik menjadi Rp315 per meter kubik namun anjlok pada 2024 menjadi Rp81 per meter kubik. Menurutnya nilai tersebut jauh di bawah kewajaran.

“Dalam catatan kami, perjanjiannya naik bertahap dari Rp115, Rp165, Rp225, sampai Rp315. Tapi sekarang malah Rp81. Turun jauh sekali. Dan lagi seharusnya kesepakatan itu melibatkan Pemkab, karena pemilik PDAM itu pemerintah daerah. Yang dulu awal perjanjian kan antar bupati,” ujarnya.

Baca juga:  Bangkit dari Pandemi, Mortar Merapi dan Ubond Target Kuasai Market Pulau Jawa

Hasil rapat juga merekomendasikan revisi perjanjian dan penyesuaian nilai kompensasi baru, dengan angka minimal Rp241 per meter kubik. DPRD merencanakan tarif dan perjanjian baru itu diberlakukan pada tahun 2026.

Sementara itu, Kasubag Hukum PDAM Tirta Negara Sragen, Dodit Tunggul R, menyatakan akan memyampaikan hasil rapat tersebut kepada Direktur Utama sebelum memutuskan kesepakatan yang baru.

“Hasilnya nanti kami sampaikan ke Pak Dirut. Permintaan revisi dan evaluasi kontribusi dari Sragen akan diumumkan setelah pembahasan internal,” tandasnya. (yas/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...