25.9 C
Semarang
Kamis, 13 November 2025

Proyek Tak Kunjung Dibayar, Pekerja SubKon Gedung RSWN Bakal Mengadu Ke Wali Kota Semarang



JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Para pekerja dari Sub Kontraktor pembangun gedung baru RSWN Semarang, kembali melakukan aksi damai menuntut pembayaran pengerjaan proyek sebesar 2,2 Milyar.

Aksi damai yang di kawal oleh sejumlah anggota Polsek Tembalang itu, menjadi aksi kedua, setelah aksi yang sama tidak mendapatkan respon (jawaban) dari pihak terkait.

Tepat pukul 10.00 WIB pada Senin (10/11), massa aksi berjumlah puluhan orang pekerja dan pendamping dari LBH Nusantara, terlihat sedikit geram dalam menyampaikan orasinya, tepat di depan RSWN klipang Semarang.

Dalam orasinya, Zainal Abidin selaku koordinator aksi, tidak saja menekan pihak kontraktor utama untuk segera membayarakan hak para pekerja.

Namun, ia juga menegaskan bahwa pihak rumah sakit sebagai pengampu proyek, seperti tidak ada respon atau menjadi penengah (jalan keluar), terkait polemik tersebut.

Baca juga:  Bupati Grobogan Bersama Anggota Komisi IX dan VIII DPR Luncurkan Beras PPKM

“Kami akan terus melakukan aksi ini, hingga hak dibayarkan oleh pihak kontraktor utama. Rencana kami juga akan menemu Wali Kota Semarang, agar polemik ini bisa terselesaikan, hak kami dibayar,” tegasnya.

Terkait aksi damai yang dilakukan, Zainal menyebut, karena semua pekerja dan pelaksana proyek membutuhkan pembayaran tersebut.

“Ada sekira 60 pekerja yang belum menerima gaji dan banyak vendor (pemasok bahan material) juga belum terbayarkan tagihanya,” tandasnya.

Lanjunya, selama dua bulan ini kami bersikap sabar menunggu pembayaran dari Kontraktor utama.

“Lha kalau kami tidak melakukan aksi ini, apakah ada jaminan pembayaran segera dilunasi, kan ya tidak. Kami ini hanya mencari keadilan agar semua transparan, apa yang sebenarnya terjadi, kenapa hak kami tidak segera dibayarkan,” pungkasnya.

Baca juga:  Tim SAR Lanjutkan Pencarian 3 Warga Hilang di Gunung Ungaran

Diwartakan sebelumnya, polemik tersebut mencuat, bermula saat proyek pembangunan gedung tersebut dilaksanakan oleh kontraktor utama PT Wahyu Prima, berdasarkan surat perjanjian pekerjaan nomor 027.2/490/A/2025 tertanggal 9 Juli 2025.

RSD Wongsonegoro berkontrak resmi dengan PT. Wahyu Prima. Adapun pihak yang melakukan aksi, yakni PT. Anugrah Mandiri Teknik, tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan rumah sakit.

Dari pihak RSD K.R.M.T Wongsonegoro juga telah meminta kontraktor utama untuk menyelesaikan persoalan secara profesional tanpa mengganggu pelayanan publik di rumah sakit. (ucl/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...