27.2 C
Semarang
Jumat, 14 November 2025

OJK Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan dan Kepolisian Jateng Tangani Tindak Pidana Keuangan



JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat koordinasi dengan jajaran Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Melalui kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, OJK menegaskan pentingnya kesamaan persepsi antarlembaga penegak hukum untuk memperkuat stabilitas dan perlindungan sistem keuangan nasional.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriyansyah mengungkapkan, sejak berdiri, OJK telah menyelesaikan 165 perkara tindak pidana keuangan, terdiri dari 138 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, 21 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 1 perkara pembiayaan.

“Mayoritas kasus masih didominasi sektor perbankan, terutama terkait pelanggaran Pasal 49 Undang-Undang Perbankan tentang pencatatan palsu dan penghimpunan dana tanpa izin,” kata Feriyansyah.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman antara OJK, kepolisian, dan kejaksaan dalam penanganan kasus.

Baca juga:  JNE Jalin Gandeng Venambak dan Wanadri

“Melalui sinergi dan penguatan komunikasi, kita optimistis kolaborasi ini mampu memperkuat sistem keuangan dan mencegah risiko eksternal,” tambahnya.

Sementara itu, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Dr. Latif Usman SIK, M.Hum, menyambut baik upaya tersebut. Menurutnya, kegiatan ini penting agar aparat di lapangan memiliki dasar hukum dan pedoman yang jelas dalam melakukan penyidikan kasus keuangan.

“Sosialisasi ini membantu kami memahami aturan secara lebih utuh sehingga proses penyidikan berjalan tepat dan tidak keliru di tahap awal,” tegas Latif.

Dari sisi penuntutan, Aspidum Kejati Jateng, Irwansyah SH MH menilai, penyamaan persepsi ini penting untuk mempercepat proses hukum dan menghindari bolak-baliknya berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan.

“Keberhasilan penuntutan tidak lepas dari keberhasilan penyidikan. Kalau sejak awal sudah sejalan, proses hukum bisa cepat, murah, dan memberikan kepastian keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Airlangga: Pekan Pertama Ramadhan Pandemi Konsisten Membaik

Sementara itu, Kepala OJK Jateng-DIY, Hidayat Prabowo,l menekankan, sinergi penegakan hukum harus diiringi dengan peningkatan literasi keuangan masyarakat agar tidak menjadi korban kejahatan finansial.

“Ancaman tindak pidana finansial makin intensif. Pencegahan harus dilakukan lewat edukasi berkelanjutan dan respon cepat terhadap modus-modus baru,” ujar Hidayat.

Ia menambahkan, OJK Jateng bersama 17 instansi dan lembaga terus berkoordinasi untuk memperkuat perlindungan masyarakat, termasuk menertibkan praktik pinjaman online ilegal.

“Kami hanya menggunakan istilah pinjol untuk yang ilegal. Kalau yang legal, istilahnya kini ‘tindak pinjaman sesuai aturan’ atau tindas. Prinsipnya, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan,” imbuhnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah konkret mempererat kolaborasi antara OJK, kepolisian, dan kejaksaan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan finansial.(aln)



TERKINI


Rekomendasi

...