JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Mabes Polri akhirnya buka suara terkait SP3 kasus dugaan pornografi dalam chat yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal membenarkan penyidik sudah menerbitkan SP3 kasus tersebut.
Salah satu pertimbangannya ialah karena polisi belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.
“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik,” kata Iqbal di Jakarta, Sabtu (16/6).
Iqbal mengatakan keputusan penyidik untuk menutup kasus chat mesum Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan. Menanggapi surat tersebut, penyidik melakukan gelar yang berujung pada keputusan dihentikannya perkara.
“Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya,” jelas Iqbal.
Iqbal menuturkan kasus itu bisa kembali dibuka jika penyidik menemukan bukti baru terkait kasus ini di waktu mendatang. “Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” terang dia.
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal tersebut. (hfd/dtc)