27 C
Semarang
Kamis, 30 April 2026

Aliansi Rakyat Antihoaks Laporkan Ribka Tjiptaning Terkait Hoaks Soal Soeharto




JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pernyataan kontroversial yang di ucapkan Ribka Tjiptaning Politikus Partai PDI Perjuangan, terkait Mantan Presiden (alm) Soeharto melanggar HAM dan membunuh jutaan rakyat Indonesia, menuai banyak perdebatan di semua kalangan masyarakat.

Munculnya banyak perdebatan tersebut, juga berimbas ke pelaporan terhadap Ribka Tjiptaning ke pihak kepolisian.

Seperti yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Antihoaks yang secara tegas melaporkan ucapan tidak pantas tersebut, ke Polrestabes Semarang.

“Terkait hal tersebut, pada sore hari ini, kami secara resmi telah melaporkan pernyataan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang memberikan pernyataan bahwa presiden Soeharto adalah pelanggaran HAM dan pembunuh jutaan rakyat Indonesia,” tegas Eka Kurniawan selaku Koordinator Aliansi Rakyat Antihoaks, kepada awak media, di depan Kantor SPKT Mapolrestabes Semarang, Senin (17/11).


Baca juga:  Jabat Kajari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi seperti Pulang Kampung

Dijelaskan, bahwa bahwa statement yang dikeluarkan oleh Ribka Tjiptaning adalah tidak benar.

“Karena sampai dengan hari ini tidak pernah ada proses pengadilan dan keputusan hukum, terkait dengan masalah yang dia sampaikan. Karena masalah ini, disampaikan di ranah publik yang berpotensi membawa keresahan dalam masyarakat,” jelasnya.

Lanjutnya, atas dasar tersebut, pihaknya telah mengajukan laporan resmi, karena hal ini jelas-jelas kebohongan publik atau hoax yang tidak bisa dibenarkan.

“Kami didampingi oleh teman-teman aliansi dan diterima oleh petugas SPKT telah menyampaikan laporan secara resmi, dan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tandasnya.

Dengan pernyataan dari Ribka Tjiptaning, bahwa presiden Soeharto adalah pelanggar HAM dan pembunuh jutaan rakyat Indonesia, maka yang bersangkutan telah melakukan fitnah atau berita bohong.

Baca juga:  Soleh Dahlan Menangkan Gugatan Bangunan di Kota Lama

“Penyebaran informasi bohong tersebut telah melanggar pasal 28 ayat 45 undang-undang 1 tahun 2004 dan pasal KUHP pasalnya 310 serta pasal 31 KUHP,” imbuhnya.

“Kami berharap, dengan pelaporan ini, kelak pejabat-pejabat publik politikus atau siapapun akan berhati-hati mengeluarkan statmen, jangan seenaknya asal ngucap tanpa ada legal standing ataupun dasar-dasar yang jelas,” pungkas Eka Kurniawan. (ucl/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...