JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, AAS (28), berhasil diciduk oleh tim Unit Reskrim Polsek Kudus Kota yang di back-up Satreskrim Polres Kudus, baru-baru ini. Pelaku tunggal curanmor tersebut diamankan kurang dari 12 jam setelah laporan masuk.
Diketahui, sebelumnya pelaku melakukan pencurian tiga unit sepeda motor di wilayah Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kudus. Setelah dilakukan penyelidikan, AAS berhasil diringkus pada Minggu, (16/11), beserta satu unit sepeda motor yang telah dicuri.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melaui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan mengatakan, curanmor bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125. Saat itu, motor tersebut diparkir di gang depan rumah, dalam kondisi terkunci stang.
‘’Motornya diketahui hilang sekitar pukul 04.30 WIB, saat bersiap berangkat kerja,’’ ungkapnya.
Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB, korban melapor ke Polsek Kudus Kota. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota bersama Tim Resmob Polres Kudus langsung turun melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak menelusuri rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi di sekitar lokasi kejadian.
Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri seorang pria yang diduga sebagai pelaku. Belakangan diketahui, pelaku adalah warga pendatang yang menyewa kamar kos di kawasan Wergu Wetan.
‘’Dalam hitungan jam, di hari yang sama, tim gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial AAS (28), warga Tasikmalaya. Saat dibekuk, pelaku masih menyimpan motor milik korban di kamar kost,’’ jelasnya.
Masih kata Subkhan, berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa AAS merupakan residivis spesialis Curanmor. Ia tercatat pernah tiga kali dihukum di Tasikmalaya. AAS mengakui baru satu bulan tinggal bersama istrinya di Wergu Wetan, tetapi sudah tiga kali melakukan pencurian motor di wilayah Kudus Kota.
‘’Seluruh lokasi pencurian berada dalam radius kurang dari 50 meter dari tempat kos pelaku, menunjukkan pola aksi yang memanfaatkan lingkungan terdekat,’’ tandasnya.
Sementara modus operandinya, saat beraksi AAS memotong kabel starter/stop kontak, untuk menghidupkan mesin motor tanpa kunci. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
‘’Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan AAS dalam jaringan penjualan motor curian lintas daerah,’’ pungkasnya. (han/rit)








