Kejari Karanganyar Musnahkan Pupuk Subsidi Palsu hingga Rokok Ilegal


JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan cukai yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Karanganyar, Rabu (19/11).

Kepala Kejari Karanganyar, Era Indah Soraya, menyampaikan bahwa pemusnahan ini sesuai kewajiban berdasarkan Undang-undang. Tujuannya untuk memastikan seluruh barang bukti yang tidak lagi diperlukan benar-benar dimusnahkan secara sah dan transparan.

Lebih lanjut, menurut Era, pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan 44 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode trimester II tahun 2025.

“Ini merupakan salah satu kewajiban yang diberikan Undang-Undang. Pemusnahan barang bukti ini berasal dari perkara yang sudah inkracht,” kata Era.


Baca juga:  Tingkatkan Literasi dan Minat Baca Perpusnas bagi Buku Gratis

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal, kemudian sekitar 100,98 gram sabu, 685 butir obat-obatan terlarang, delapan ponsel yang digunakan pelaku untuk transaksi. Era menegaskan bahwa tindak pidana narkoba masih menjadi kasus paling banyak ditangani institusinya.

Kejari Karanganyar turut memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara lainnya, yaitu, 2.232 sak pupuk bersubsidi palsu. Sembilan lembar uang palsu, peralatan perjudian berupa kartu domino dan papan karambol, sekitar 200 botol minuman keras, tiket masuk Jumog dan barang bukti lain seperti pakaian, alat hisap sabu, pipet, dan lainnya. (yas/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...