JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Tidak terima anak perempuannya dicabuli, Masturi (58) warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, melaporkan kejadian yang dialami oleh anak perempuannya berinisial SW (18) ke Polres Semarang.
Kasatreskrim AKP Bodia Teja Lelana, dalam keterangannya, Senin (24/11/2025) menyampaikan bahwa ayah korban melaporkan pada 19 November 2025.
“Ayah korban melaporkan pada Rabu pagi 19 November 2025 lalu, dan pada sore harinya Unit PPA Satreskrim berhasil mengamankan pelaku, yakni IP (33) warga Kecamatan Ambarawa. Pelaku bekerja sebagai PT (Personal Trainer) pada salah satu tempat kebugaran di Kecamatan Bawen,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Bodia menjelaskan bahwa awal mula pelaku dan korban berkenalan saat korban berolahraga di salah satu Gym di Kecamatan Bawen sekitar akhir tahun 2024
Dari perkenalan tersebut menurut AKP Bodia, berlanjut ke komunikasi yang intensif.
“Menurut penuturan korban, interaksi kedua terjadi sekitar bulan Desember 2024 saat korban berolahraga di salah satu Gym di Bawen, lalu berlanjut dengan pertemuan berikutnya serta komunikasi yang intens via Whatsapp,” jelasnya.
Dari komunikasi yang intens tersebut, korban berhasil dibujuk rayu pelaku dan melakukan pencabulan pada salah satu Hotel di Bandungan. Korban juga sempat percaya bahwa pelaku berstatus duda sesuai pengakuan dari pelaku.
“Jadi pelaku melakukan pencabulan kepada korban dari rentang waktu Januari 2025 hingga awal November 2025, korban yang baru saja lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) sekitar bulan Mei lalu. Merasa tertipu karena ternyata statusnya masih berkeluarga akhirnya menyampaikan ke orang tuanya,” tegas AKP Bodia.
Dijelaskan lagi, saat kejadian pencabulan pertama, yaitu di  bulan Januari 2025. Korban masih berumur di bawah 18 Tahun dengan masih berstatus pelajar, maka kepada pelaku akan dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak dan pidana Kekerasan Seksual. Dan, dari pemeriksaan awal kepada pelaku dan korban, tidak ada unsur tindak pemerasan yang dilakukan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kepada korban juga kami lakukan pendampingan rehabilitasi psikososial, dengan melibatkan Dinas Sosial, dan DPAKB Kabupaten Semarang serta psikolog. Dari pemeriksaan awal pelaku dan korban, tidak ada unsur pemerasan dalam peristiwa ini, karena uang atau dana yang dikeluarkan korban digunakan bersama-sama dengan pelaku sesuai kemauan korban,” pungkasnya. (muz)












