27 C
Semarang
Jumat, 28 November 2025

PBNU Resmi Copot Yahya Staquf, Miftachul Akhyar Isi Kekosongan Ketum



JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjadi Ketua Umum (Ketum) terhitung dari 26 November 2025. PBNU menyebut Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak atas jabatan Ketum PBNU.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) PBNU tentang tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi keputusan surat tersebut.

Surat ini juga meminta agar PBNU segera menggelar rapat pleno. Rapat itu untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur PBNU.

“Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka PBNU akan segera menggelar rapat pleno,” demikian bunyi keterangan tersebut.

Baca juga:  Unggahan IG Vanessa Berujung Kecelakaan Maut, "Tebak Aku Mau Kemana ?"

Dalam surat itu juga disebut, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi NU.

Surat ini dibenarkan oleh Katib Tajul Mafakhir. Ia menyebut surat ini merupakan risalah rapat. “Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya ketika dimintai konfirmasi.

SE itu sekaligus sikap ketegaskan Syuriyah PBNU sebagaimana dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah, memutuskan meminta Gus Yahya mundur dari posisi Ketum PBNU. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan Yahya sebagai Ketum PBNU.

Menanggapi SE tersebut Yahya Cholil Staquf melawan. Konflik di internal PBNU pun semakin meruncing. Yahya dengan tegas menyampaikan bahwa tidak ada pejabat NU yang memiliki wewenang untuk memberhentikan siapapun di PBNU. Yahya menekankan bahwa dirinya sebagai Ketum PBNU pun tidak bisa diberhentikan.

Yahya menegaskan dirinya tidak bisa diberhentikan melalui SE, kecuali melalui forum muktamar. Bahkan dengan posisinya yang kini digantikan oleh Rais Aam PBNU miftachul Akhyar, sebagaimana dijelaskan dalam SE, menurutnya  tidaklah sesuai aturan.

Baca juga:  Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, KPK akan Periksa Kaesang dan Erina

“Saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali (lewat) muktamar,” tegas Yahya dalam jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

“Keputusan untuk memberhentikan itu juga melampaui wewenang rapat harian Syuriyah, tidak bisa memberhentikan siapapun, tidak punya wewenang untuk…Apalagi memberhentikan Ketua Umum,” tambah Yahya.

Menurut dia, setiap orang dan jabatan memiliki tugas serta wewenang yang sudah diatur oleh konstitusi organisasi. Dia pun menegaskan bahwa orang yang paling dimuliakan di NU juga tidak bisa memberhentikan Ketum PBNU.

“Jadi, tidak bisa sembarangan. Walaupun orang itu mungkin sangat dimuliakan, tetap saja tugas dan wewenangnya dibatasi oleh konstitusi dan aturan organisasi. Sehingga tidak bisa digunakan untuk melakukan hal-hal di luar tugas dan wewenang yang ada padanya menurut konstitusi organisasi,” tandasnya.

Sebelumnya, Rais Aam PBNU KH Miftachul Ahyar mencopot Charles Holland Taylor sebagai penasihat khusus Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf untuk urusan internasional. Pencopotan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 4780/PB.23/A.II.10.71/99/11/2025 tentang Pencabutan Tanda Tangan dalam Surat Keputusan Penetapan Penasihat Khusus Ketua Umum PBNU untuk Urusan Internasional.

Keputusan itu ditandatangani KH Miftachul Ahyar pada 22 November 2025. Keputusan ini tidak ada yang menolak atau mempermasalahkan, namun kini Yahya yang diberhentikan ia bereaksi melakukan penolakan keputusan Rais Aam PBNU. (dbs/muz)



TERKINI

Sarung Batik dan Semangat Tri Sakti Bung Karno


Rekomendasi

...