JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Sejumlah tujuh pelaku terkait kasus pembunuhan di Gondangrejo berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karanganyar. Korban sempat diajak makan Soto yang dicampur dengan obat penenang sebelum dibuang di Gondangrejo.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengungkapkan Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Gondangrejo.
“Tujuh pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di Malang, Depok, dan Cibinong. Ini kasus perampokan mobil jenis L300 dengan modus sewa jasa angkut,” ungkap AKP Wikan Sri Kadiyono saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Jumat (28/11).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kasat Reskrim, korban merupakan seorang sopir, Farid Ahyar (55), warga Batursari, Mranggen, Demak ditemukan meninggal dunia di sebuah warung di Dukuh Dalon, Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Minggu (2/11) dengan kondisi duduk bersila. Penemuan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya seorang laki-laki tergeletak tidak bernyawa.
“Setelah berhasil menghubungi keluarga korban di Demak, kami mendapatkan informasi bahwa korban sudah beberapa hari tidak bisa dihubungi dan kendaraan L300 yang dibawanya juga hilang,” kata AKP Wikan.
Keluarga menyampaikan bahwa korban terakhir kali pamit pada hari Kamis, 29 Oktober 2025, setelah mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku akan menyewa jasa sopir dan kendaraan untuk mengangkut barang dari Solo.
AKP Wikan menjelaskan modus operandi pelaku adalah mencari korban sopir jasa angkut yang memasang nomor telepon di kendaraan mereka. Pelaku kemudian menghubungi korban dengan dalih sewa angkut.
Dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku bertemu dengan korban, sementara mobil pelaku lainnya mengikuti dari belakang. Sesampainya di daerah Palur, pelaku mengajak korban makan soto. Saat itulah makanan korban dicampur dengan obat penenang jenis Afitan tanpa sepengetahuan korban.
“Korban meninggal bukan karena aniaya fisik secara langsung. Namun hasil autopsi menunjukkan adanya tekanan di beberapa titik tubuh saat korban dibawa dari mobil dan dibuang di lokasi penemuan,” bebernya.
AKP Wikan mengatakan setelah korban dibuang di warung kosong di Gondangrejo, mobil L300 tersebut langsung dibawa oleh pelaku lain ke wilayah Jawa Timur dan dijual seharga Rp30 juta.
Polres Karanganyar berhasil melacak dan menangkap tujuh orang yang terlibat dalam kejahatan ini, termasuk pelaku utama dan penadah (perantara) penjualan kendaraan. Penangkapan dilakukan di Malang (empat orang), Depok (satu orang), dan Cibinong (dua orang).
“Dua pelaku itu residivis yang sudah enam kali melakukan kejahatan dengan modus operandi dan jenis obat penenang yang sama, termasuk di wilayah Semarang dan Gresik,” tegasnya.
Terdapat tiga pelaku utama yakni BS (sebagai driver yang membawa pelaku utama), S alias R, dan S alias T. Sementara empat pelaku lainnya berperan sebagai perantara dan pembeli dalam jual beli mobil L300 curian tersebut.
Sementara itu, istri korban, Miani menyampaikan rasa terima kasihnya atas keberhasilan Polres Karanganyar dalam mengungkap kasus yang menimpa suaminya.
“Saya sangat berterima kasih sama Polres Karanganyar, terutama di Polsek Gondangrejo, timnya sangat membantu saya dalam pencarian. Harapan saya pelaku bisa diberi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan tindakan yang dilakukan ke suami saya,” ujarnya.
Atas perbuatan jahatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun. (yas/rit)



