JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Sebanyak 84 alumni Pendidikan Profesi Guru (PPG) mengeluhkan kondisi lantaran belum bisa masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mendapatkan hak mereka sebagai guru sertifikasi.
Para guru alumni PPG tersebut lalu melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Karanganyar dan Dinas Pendidikan Karanganyar di ruang Bamus DPRD Karanganyar, Selasa, (2/12).
Koordinator alumni PPG Karanganyar, Alvin Cahyo Baskoro menjelaskan, alumni PPG menyampaikan keluh kesahnya terhadap aturan yang ada. Karena PPG Prajabatan itu ada yang sudah mengajar di sekolah negeri, dan ada yang belum mengajar.
“Keluhan yang sudah mengajar di negeri itu teman-teman mengharapkan bisa dimasukkan dalam Dapodik. Karena tidak ada regulasi maka tidak bisa, teman-teman meminta audiensi, meminta solusi dari Dinas Pendidikan dan juga DPRD Karanganyar. Kemudian untuk teman-teman yang belum mengajar bisa difasilitasi untuk bisa mengajar di sekolah naungan Dinas Pendidikan,” ujar Alvin.
Dia menambahkan, masukan dari DPRD dengan melayangkan surat ke Kementerian yang ada. Karena beberapa daerah yang lain juga melayangkan surat ke Kementerian.
Isinya, PPG Prajabatan di daerah lain itu, mendesak  Kementerian Pendidikan, terutama Dirjen GTK yang menaungi PPG untuk bisa memberikan regulasi yang baru.
Para guru alumni PPG terbentur dengan regulasi yang ada.  Karena ingin mengajar di sekolah negeri, namun  tidak bisa. “Karena adanya regulasi bahwa Dinas Pendidikan tidak boleh atau sekolah negeri tidak boleh menerima tenaga honorer atau lain sebagainya,” jelas Alvin yang saat ini mengajar di Sekolah Swasta di Tasikmadu.
Menurut Alvin, untuk jumlah alumni PPG di Karanganyar yang terdata ada sekitar 84 guru. Bahkan mungkin masih ada yang lain yang belum memasukkan datanya. Ia menegaskan, tuntutannya itu agar guru alumni PPG bisa mengajar dan memiliki status, serta difasilitasi untuk bisa mengajar, kemudian dapat Dapodik.
“Karena dengan Dapodik itu dari PPG atau sertifikasi PPG bisa dicairkan. Karena memang dari PPG itu memang ada sertifikasi itu ada tunjangan tersendiri dari Kementerian,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Karanganyar, Nugroho menjelaskan bahwa para guru alumni PPG ini karena terbentur regulasi menyebabkan mereka belum bisa bekerja sebagai tenaga pendidik walaupun sudah punya sertifikat PPG.
“Karena alasan regulasi, peluangnya itu ikut tes seleksi ASN maupun seleksi P3K. Atau mungkin ada kebijakan aturan baru kita belum tahu. Mereka masih punya peluang semua. Hanya karena sekarang regulasinya yang belum bisa mengatur karena daerah tidak boleh mengangkat tenaga pendidik baru atau honorer,” terang Nugroho.
Sementara, Ketua Komisi D, Ali Akbar mengatakan, audiensi ini membahas keluhan alumni PPG Prajabatan di Karanganyar terkait status mengajar dan tunjangan mereka. Selanjutnya, DPRD Karanganyar akan melayangkan surat ke Kementerian terkait (terutama Dirjen GTK yang menaungi PPG), sejalan dengan upaya yang dilakukan di daerah lain, untuk mendesak dibuatnya regulasi baru.
“Berupaya ya ke depan ya diakomodir. Karena mereka sudah berjuang tanpa kenal lelah, dan semangat mengajar sebagai pendidik. Apalagi PPG ini merupakan program pemerintah. Kemudian kita berharap pemerintah bisa mengakomodir mereka dengan peraturan-peraturan terkait,” tandasnya. (yas/rit)












