26 C
Semarang
Senin, 15 Desember 2025

Puluhan Kades di Kabupaten Semarang Keluhkan Gagalnya Pencairan Dana Desa Tahap II

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 tidak cair membuat sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Semarang resah dan pusing. Pasalnya, Pemerintah Desa (Pemdes) terancam gagal membayar sejumlah program yang sudah berjalan di tahun ini.

Sekretaris Paguyuban Kades Hamong Projo Kabupaten Semarang, Siswanto, menyampaikan bahwa DD tahap II untuk 38 desa tidak bisa dicairkan. Besaran dana yang seharusnya diterima berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 400 juta.

“Karena DD tahap II tidak cair, maka Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak terpenuhi. Ini yang merasakan dampak langsungnya ya masyarakat, sudah dianggarkan tapi pembangunannya menjadi terhenti,” kata Siswanto kepada wartawan.

Siswanto mengaku tidak mengetahui penyebab ketidakcairan DD tahap II. Menurutnya, tidak ada sosialisasi dari pihak terkait. Biasanya pencairan DD tahap II dilakukan pada bulan September, tapi hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Masyarakat sudah ada yang protes dan cenderung menyalahkan Kades. Sampai saat ini belum ada solusi, pusing. Karena juga tidak mungkin menalangi program desa dengan dana pribadi,” tandas Kepala Desa Keji Kecamatan Ungaran Barat ini.

Baca juga:  Mbak Ita jadi Plt Walikota Semarang, Siapakah Pendampingnya?

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2025, bagi desa yang belum melengkapi dokumen pengajuan DD tahap II hingga batas waktu 17 September 2025, untuk dana desa non-earmark tidak bisa disalurkan.

Usai adanya aturan tersebut, aplikasi pengajuan pencairan DD ditutup oleh pemerintah pusat sejak September 2025.

Salah satu desa yang terdampak adalah Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, di mana program pembelian kotoran ternak untuk pemulihan lahan pertanian terancam terhenti.

Kades Kalisidi, Dimas Prayitno Putra, menjelaskan bahwa program ini dianggarkan sebesar Rp 85 juta untuk pembelian 170 ton kotoran ternak. Kotoran ternak itu diolah untuk recovery lahan. Disebutkan, total DD tahap II yang belum cair mencapai Rp 266 juta.

“Kalau untuk pembangunan fisik tidak ada masalah karena dilaksanakan saat DD tahap I. Yang belum terealisasi termasuk pemindahan lapangan voli,” ungkapnya.

Baca juga:  Rintis Kecamatan Tangguh Bencana, BPBD Kabupaten Semarang Beri Pelatihan First Aid

Dimas mengkhawatirkan dampak dari ketidakcairan DD tahap II terhadap program kesehatan. Diantaranya program untuk makanan tambahan balita dan intervensi stunting terancam tidak berjalan.

Saat ini pihaknya melakukan sosialisasi mengenai pembatalan pencairan DD tahan II. Ia berharap tidak ada gejolak dari warga dengan menyampaikan dalam musyawarah desa.

“Kita mohon masyarakat memaklumi, program yang urgensinya kurang akan ditiadakan,” tandasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa persoalan keterlambatan DD merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Pencairan terhambat karena adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme baru penyaluran Dana Desa melalui sistem OM-SPAN,” jelasnya.

Budi menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dispermasdes Provinsi Jawa Tengah untuk mencari solusi. Namun ia meminta desa-desa memahami bahwa proses penyaluran DD sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Dengan adanya regulasi baru ini, desa diminta mengikuti ketentuan yang berlaku sembari menunggu tindak lanjut pemerintah pusat,” tandasnya. (muz)



TERKINI


Rekomendasi

...