29 C
Semarang
Sabtu, 31 Januari 2026

DP3AKB Kabupaten Semarang Persiapan Bentuk UPTD Khusus Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan KB (DP3AKB) Kabupaten Semarang akan membentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) khusus yang akan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala DP3AKB Dewanto Leksono Widagdo melalui Plt Kabid PPA Rizki Fitriana Dewi menjelaskan pembentukan UPTD PPA dimaksudkan untuk memaksimalkan upaya penanganan kasus kekerasan.

“Rencananya Januari 2025 siap beroperasi menempati gedung bekas Kantor Kelurahan Panjang Ambarawa, ” terangnya di sela-sela acara apel Kampanye Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) tingkat Kabupaten Semarang di GSG Alun-Alun Bung Karno, Kalirejo, Ungaran Timur, Minggu (7/12/2025).

Ditambahkan oleh Rizki, pelayanan PPA sebenarnya sudah dilaksanakan. Namun sesuai amanat Presiden RI, harus dibentuk UPTD PPA tersendiri. Tujuannya agar penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak lebih komprehensif

Sekaligus menjaga privasi korban agar merasa aman. Sudah ada peraturan Bupati Semarang yang mendasari pembentukan UPTD PPA.

Baca juga:  PAMMI Demak Bantu Korban Semeru 

“Untuk penanganan dilakukan 24 jam dan pelaporan bisa online. Tersedia tiga bed tempat tidur jika korban memerlukan penanganan inap,” tambahnya lagi.

Agar penanganan lebih baik, ada kerja sama dengan Dinas Sosial, RSUD Gondo Suwarno dan RS Ken Saras serta Polres Semarang ditambah PN Ungaran.

Apel Kampanye HAKTP 2025 dipimpin oleh Bupati Semarang H Ngesti Nugraha dan diikuti puluhan perempuan dari berbagai instansi termasuk serikat pekerja. Bupati menegaskan kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM.

“Karenanya penghapusan kekerasan itu tanggung jawab bersama seluruh masyarakat,” katanya.

Usai apel, Bupati menandatangani papan komitmen pencegahan kekerasan terhadap anak. Ikut serta Kepala DP3AKB Dewanto LW dan pejabat yang hadir.

Kepala DP3AKB Dewanto LW menjelaskan kasus kekerasan ini layaknya fenomena gunung es. Lebih banyak kasus terjadi dibandingkan yang tercatat.

“Ada 65 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dan 43 anak perempuan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Semarang ada diperingkat keempat untuk kekerasan terhadap perempuan sedangkan untuk kekerasan pada anak peringkat kelima se-Jawa Tengah.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UNW Ungaran Fokus Penurunan Stunting

Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini diungkapkan Wakil Bupati Semarang Nur Arifah menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Semarang.

Dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang sedang berupaya merealisasikan Unit Pelaksana Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang direncanakan di Kecamatan Ambarawa.

Arifah menjelaskan UPTD PPA tersebut guna memenuhi amanat undang-undang baik itu Perpres maupun Permendagri. UPTD PPA ini pun memiliki standarisasi dibutuhkan satu ruangan-ruangan khusus di dalam penanganan tersebut. Ditambah lagi konselor yang akan menangani kasus yang ada.

“Pembentukan UPTD PPA ini untuk meningkatkan layanan di DP3AKB. Sudah kita laksanakan ini kita menyesuaikan standarisasi yang ada. Untuk kasus di Kabupaten Semarang ada 125 laporan,” jelasnya pada Kamis (20/11/2025). (muz)



TERKINI

Rekomendasi

...