JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dua pelaku pada kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, telah diringkus petugas gabungan Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas.
Dalam kasus tersebut, kedua pelaku telah dengan sengaja melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana terhadap pengacara anggota DPC Peradi Purwokerto, Aris Munadi yang ditemukan tewas terkubur di Desa Kubangkangkung, Kawunganten, Cilacap, pada Rabu (10/12/2025), lalu.
Kedua pelaku tersebut, bernama Sayudi (43) warga Tambakrjea, Cilacap dan Ignatius Juwanto (36) warga Jeruklegi, Cilacap.
Dalam giat ungkap kasus yang digelar di Lobi Mapolda Jateng, Senin (15/12/2025),
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman menerangkan, kedua tersangka masing-masing memiliki peran pada kasus pembunuhan berencana tersebut
“Tersangka Sayudi berperan sebagai eksekutor, sedangkan tersangka Ignatius membantu proses penguburan jasad korban untuk menghilangkan jejak,” terangnya.
Lanjut Waka Polda, peran tersangka Sayudi adalah sebagai pelaku utama yang melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Sedangkan tersangka Juwanto berperan membantu menguburkan jasad korban,” imbuhnya.
Dijelaskan, kasua pembunuhan terjadi pada Kamis (11/12/2025) lalu. Eksekusi korban dilakukan di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, sementara jasad korban dikuburkan di alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten.
“Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali mengenai bagian belakang leher, kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia,” jelas Brigjen Latif.
Terkait motif pembunuhan berencana tersebut, dilatarbelakangi keinginan kedua tersangka untuk menguasai mobil milik korban yang kemudian akan dijual untuk membayar hutang.
“Motif kedua tersangka yakni masalah ekonomi. Para tersangka, ingin menguasai kendaraan (mobil) milik korban untuk dijual dan hasilnya digunakan membayar hutang,” tandas Waka Polda.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batang kayu, cangkul, plastik hitam, pakaian korban, pipa rokok, korek api, ikat pinggang, telepon genggam, serta dua unit mobil.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Ditempat yang Sama Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengungkapkan, keberhasilan ungkap kasus yang sempat viral di Media Sosial, bermula dari laporan orang hilang yang dibuat istri korban ke Polresta Banyumas pada (25/11/2025), lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan gabungan antara Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap, polisi memperoleh keterangan saksi yang mengarah pada lokasi penguburan korban,” terangnya.
Kemudian, berdasarkan keterangan saksi, petugas menemukan lokasi penguburan korban. Jasad korban kemudian dievakuasi dan dilakukan autopsi di RSUD Margono Purwokerto.
“Dari hasil pengembangan penemuan jasad korban, maka terungkaplah kasus pembunuhan berencana tersebut,” pungkas Kombes Pol Budi Adhy Buono. (ucl/rit)








