26 C
Semarang
Sabtu, 27 Desember 2025

Aktivasi Coretax Jadi Syarat Wajib Lapor SPT 2026

*DJP Jateng I Ingatkan Wajib Pajak

JATENGPOS.CO.ID SEMARANG-  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax. Aktivasi ini menjadi syarat utama pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun pajak 2026.

DJP menegaskan, tanpa aktivasi akun dan kode otorisasi, wajib pajak tidak dapat mengakses sistem Coretax. Sistem tersebut akan menjadi satu-satunya kanal resmi pelaporan SPT di tahun mendatang.

“Aktivasi akun Coretax dan permintaan kode otorisasi DJP menjadi langkah awal yang wajib dilakukan. Tanpa itu, wajib pajak tidak bisa melaporkan SPT pada 2026,” kata Kepala Bidang P2Humas DJP Jateng I, Hutomo Budi, Kamis (18/12/2025).

Meski batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi masih Maret 2026, DJP mengimbau aktivasi dilakukan sejak dini. Keterlambatan berpotensi membuat wajib pajak terkena sanksi administrasi akibat telat lapor.

Baca juga:  Re.juve Luncurkan Paket Eksklusif Edisi Terbatas

Untuk melakukan aktivasi, wajib pajak perlu menyiapkan NIK, nomor handphone aktif, serta alamat email yang valid. Seluruh notifikasi, termasuk bukti penerimaan SPT dan pengaturan ulang akun, akan dikirimkan melalui email dan nomor tersebut.

“Kami mengimbau wajib pajak memastikan data kontak aktif karena seluruh notifikasi sistem Coretax dikirimkan secara digital,” ujar Hutomo.

DJP menilai sistem Coretax memberikan kemudahan, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan. Data penghasilan dan bukti potong dari pemberi kerja akan otomatis terintegrasi ke dalam sistem.

“Bukti potong dan penghasilan sudah langsung masuk. Wajib pajak tinggal melengkapi data harta dan utang, lalu melaporkan SPT,” jelasnya.

Namun hingga pertengahan Desember 2025, tingkat aktivasi Coretax di wilayah DJP Jateng I masih relatif rendah. Persentasenya baru berkisar antara 24 hingga 30 persen dari total wajib pajak terdaftar.

Baca juga:  Sambut Imlek, Porinti Gelar Donor Darah Bareng Biskuit Kokola

Sebagai upaya percepatan, DJP mengintensifkan sosialisasi langsung ke instansi pemerintah, TNI, Polri, dan perusahaan. DJP juga membuka layanan pendampingan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan KP2KP terdekat.(aln)



TERKINI


Rekomendasi

...

Menteri BUMN Umumkan Holding PLN

PLN Tembus Fortune Global 500

XL Axiata Revolusi Pengalaman Pelanggan