29 C
Semarang
Jumat, 2 Januari 2026

Menteri LH Semprot Pengelolaan Sampah di Kudus

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS  -Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (LH RI), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan peringatan keras kepada Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris mengenai pengelolaan sampah di Kabupaten Kudus. Bahkan peringatan itu bisa berubah menjadi sebuah sanksi pidana.

Hal tersebut ditegaskan Hanif, saat melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, Jum’at (26/12) baru-baru ini. Diungkapkan, hingga kini Kabupaten Kudus belum melaporkan data pengelolaan sampahnya ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Sehingga lolos dari pantauan radar sanksi sebelumnya.

‘’Kudus ternyata belum menginput data pengelolaan sampah TPA, jadi belum mendapatkan sanksi. Nanti akan segera kami kirimkan sanksinya,” tegas Hanif.

Menurut Hanif, TPA Tanjungrejo masih menerapkan pola open dumping atau pembuangan terbuka. Padahal, sistem ini telah dilarang keras berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Sebagai langkah awal, pemerintah pusat akan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.

Selanjutya, Kementerian LH memberikan waktu selama enam bulan untuk Pemkab Kudus, agar segera melakukan perbaikan signifikan. Jika dalam masa pemantauan tersebut nilai indeks pengelolaan sampah Kudus masih di bawah angka 40, maka sanksi akan ditingkatkan ke ranah pidana.

Baca juga:  Objek Wisata Ditutup, 16 Bus yang Masuk Kudus Dipaksa Putar Balik

‘’Jika setelah enam bulan nilainya masih di bawah 40, akan diberikan pemberatan sanksi sesuai Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancamannya satu tahun pidana atau denda Rp1 miliar,” jelas Hanif.

Sebaliknya, jika Pemkab Kudus mampu memperbaiki kinerja hingga mencapai nilai 90, sanksi tersebut akan dicabut sepenuhnya. Untuk itu, pihaknya menekankan tindakan tegas ini diambil karena upaya pembinaan yang dilakukan selama ini dianggap sudah cukup. Kini, saatnya penegakan hukum berjalan demi menyelamatkan lingkungan.

Kendati demikian, dirinya mengakui bahwa beban ini tidak bisa dipikul oleh Bupati sendirian. Diperlukan kolaborasi secara masif dengan masyarakat, untuk membangun kesadaran dalam mengurangi produksi sampah dari hulu.

Baca juga:  SD 3 Bulungcangkring jadi Juara Baru MilkLife Soccer Challenge Kudus Seri 1 2025-2026.

‘’Kalau hanya Pak Bupati saja tidak bisa, harus ada keterlibatan masyarakat. Kami apresiasi sebenarnya Pak Bupati sudah mulai melakukan langkah awal yang baik sebelum sanksi ini resmi diberikan,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menegaskan Pemkab Kudus segera melakukan perbaikan tata kelola TPA Tanjungrejo.

“Kami berkomitmen melakukan pembenahan pengelolaan sampah secara bertahap dan berkelanjutan. Mulai dari penutupan tanah yang sesuai standar, pengendalian air lindi, hingga penanganan mikroplastik,’’ ungkapnya.

Lanjut Sam’ani, Pemkab Kudus Pemerintah Kabupaten Kudus juga terus memperkuat kolaborasi dengan pihak swasta sebagai bagian dari solusi jangka panjang. Kata Dia, sinergi dengan sektor swasta telah berjalan melalui pengembangan Refuse Derived Fuel (RDF) bekerja sama dengan PT Pura dan PT Semen Gresik, serta pengelolaan sampah organik bersama PT Djarum.

‘’Upaya ini diharapkan dapat mengurangi beban TPA sekaligus mendorong pengelolaan sampah yang lebih bijak dan bernilai guna,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Welfare State ala Jawa Tengah 

Rekomendasi

...