Aman Abdurrahman Divonis Mati

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (kiri) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6). Aman merupakan salah satu pentolan JAD di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras/18

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA -Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman divonis dengan hukuman mati. Aman terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016.

“Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar hakim ketua Akhmad Jaini membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Aman Abdurrahman menurut majelis hakim terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut tanggal 25 Juni 2017 serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.

Baca juga:  Salah Masuk Room Karaoke, Rohmat Tewas Dikeroyok

Sebelumnya, pewarta yang meliput sidang putusan terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman dilarang mengambil gambar suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat berlangsungnya persidangan, Jumat.

iklan

Para pewarta hanya diperbolehkan meliput dari luar ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H.

Oman sebelumnya telah dituntut hukuman pidana mati oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (18-5-2018).

JPU menegaskan bahwa tuntutan pidana mati untuk terdakwa sudah sesuai dengan mempertimbangkan keterangan para saksi dan ahli, alat bukti berupa tulisan-tulisan terdakwa.

Oman didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, serta kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut.

Baca juga:  Polri: Perlu Dikaji Kaca Antipeluru Gedung DPR

Ia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.

Oman seharusnya bebas dari penjara pada tanggal 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman 9 tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2010.

Namun, pada tanggal 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.

Oman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (drh/ant)

iklan