JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris mendorong seluruh pejabat di Kabupaten Kudus, mulai dari pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Kudus hingga kepala desa diwajibkan menuntaskan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing.
Diketahui, Hingga Senin (5/1/2026) pagi pukul 08.45 WIB, progres pelaporan tercatat telah mencapai sekitar 40 persen atau 68 orang dari total 222 wajib lapor di Kabupaten Kudus.
Sam’ani menyampaikan, percepatan pelaporan dilakukan untuk mengantisipasi kendala teknis, termasuk potensi gangguan sistem saat mendekati batas akhir pengisian. Menurutnya, secara substansi, pengisian LHKPN lebih awal maupun mendekati tenggat tidak memiliki perbedaan.
“Siapa yang mungkin kesulitan, ada error, bisa konsultasi ke petugas di sini,’’ ujar Sam’ani saat meninjau langsung layanan helpdesk LHKPN, Senin (5/1).
Ia menjelaskan, tujuan percepatan ini agar pelaporan dapat diselesaikan lebih awal, khususnya sebelum tanggal 5. Namun demikian, ia menegaskan batas akhir pelaporan tetap mengikuti ketentuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam hal pelaporan harta kekayaan kepada KPK, secara administrasi ngisi sekarang atau ngisi nanti mendekati April juga sama. Tapi lebih baik dari awal saja, termasuk nanti pengisian koreksi pajak, supaya tertib sejak awal,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kudus, Eko Djumartono menyebutkan, pembukaan layanan helpdesk LHKPN ini, guna membantu para pejabat yang mengalami kendala teknis saat pengisian.
“Hari ini kita membuka helpdesk, sebenarnya tidak hanya hari ini. Hari Jumat kemarin juga kita buka. Ada beberapa teman yang memanfaatkan karena kemungkinan kesulitan mengisi, sehingga kami membuka layanan konsultasi sekaligus upload LHKPN di sini,” jelas Eko.
Ia menambahkan, jumlah pejabat wajib lapor tahun ini mengalami penambahan, termasuk dari unsur PPKOM yang berasal dari camat dan pejabat setara. Saat sekarang, total wajib lapor LHKPN di Kabupaten Kudus mencapai 222 orang.
“Pagi tadi jam 8.45 progresnya sekitar 40 persen atau sekitar 68 orang dari target 222 wajib lapor,” ungkapnya.
Eko mengakui, kendala utama yang sering dihadapi para pejabat adalah pada teknis perhitungan harta, khususnya dalam penilaian aset dan mutasi rekening.
“Mereka biasanya bingung menghitung harta, misalnya tanah dinilai dengan harga pasar atau NJOP, termasuk mutasi saldo di bank. Ini yang kami arahkan sesuai petunjuk dari pihak LHKPN,” terangnya.
Menurut Eko, helpdesk difasilitasi selama dua hari untuk mendorong ketertiban pelaporan lebih awal, meskipun batas akhir resmi pengisian tetap pada 31 Maret.
“Ini sebagai bentuk tindak lanjut arahan Pak Bupati agar kita mulai tertib dan melakukan pelaporan lebih awal,” ujarnya.
Salah satu pejabat yang memanfaatkan layanan helpdesk tersebut adalah Kepala Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Syafi’i Noor.
Ia menyampaikan bahwa harta kekayaan yang dilaporkannya tidak mengalami perubahan signifikan.
“Yang kami laporkan ini LHKPN, laporan harta kekayaan sebagai pejabat negara. Isinya kepemilikan sepeda motor, tanah, mobil, serta harta bergerak lainnya, termasuk pengeluaran dan pinjaman,” kata Syafi’i Noor. (han/rit)



