JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Ratusan pedagang sayur malam Pasar Bitingan Kudus, menggelar aksi spontanitas di kantor Satpol PP Kabupaten Kudus, Rabu (7/1) pagi. Aksi ini dipicu oleh ketidakpastian nasib pedagang, terkait rencana relokasi yang dijadwalkan pada 8 Januari 2026.
Pantauan di lokasi, sekitar 200 pedagang yang dipimpin oleh koordinator aksi, Kunarto, tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka menuntut kejelasan mengenai implementasi Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional pasar rakyat, serta menyatakan sikap tegas menolak dipindahkan ke Pasar Saerah.
Dalam audiensinya, Kunarto menekankan bahwa para pedagang di pelataran parkir dan kawasan Pasar Bitingan yang berjumlah sekitar 565 orang merasa keberatan jika harus pindah ke pasar milik swasta.
‘’Kami ini taat membayar retribusi daerah setiap malam kepada Sattib Pasar Bitingan. Jika kami dipindah ke pasar swasta, Pemda justru akan kehilangan potensi pendapatan daerah. Jika memang harus pindah, kami meminta pemerintah daerah membangun pasar rakyat milik pemerintah, bukan swasta,’’ tegas Kunarto.
Di sisi lain, Kunarto meminta Satpol PP selaku penegak Perda, untuk tidak melakukan tindakan penertiban di lapangan pada tanggal yang telah ditentukan guna menghindari gesekan fisik. Ia berargumen, bahwa pedagang yang melanggar aturan sebenarnya adalah mereka yang berjualan di bahu Jalan M. Basuno dan Jalan Loekmonohadi.
‘’Sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2017, bukan pedagang di area dalam kawasan pasar,’’ tegasnya lagi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto, menyatakan bahwa pihak Satpol PP saat ini belum menerima instruksi resmi maupun teknis terkait eksekusi relokasi.
‘’Secara teknis, relokasi merupakan ranah Dinas Perdagangan Kudus. Hingga saat ini, kami belum menerima surat perintah atau mandat untuk melakukan penertiban di Pasar Bitingan. Aspirasi para pedagang kami tampung dan segera kami koordinasikan dengan pimpinan serta Dinas Perdagangan,’’ jelas Arief. (han/rit)



