28 C
Semarang
Selasa, 13 Januari 2026

Ironi Pasangan Remaja Pati, Nikah Dispensasi Lalu Cerai

JATENGPOS.CO.ID, PATI– Kisah pernikahan dini yang cukup ironis terjadi di Kabupaten Pati. Pasangan remaja 16 tahun yang sebelumnya mengajukan dispensasi nikah, bercerai hanya dalam kurun waktu enam bulan setelah menikah.
Pasangan remaja tersebut sebelumnya mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati.
Saat itu, meski belum menikah, mereka telah memiliki anak berusia dua bulan.
Artinya, keduanya telah melakukan hubungan badan sejak masih duduk di bangku SMP.
Hal tersebut diungkapkan Humas PA Kabupaten Pati, Aridlin.

Dia mengatakan, pasangan remaja tersebut mengajukan permohonan dispensasi nikah pada Mei 2025.

Prosesi pernikahan pun dilangsungkan pada bulan yang sama.

Pengadilan terpaksa mengabulkan permohonan tersebut karena pasangan remaja tersebut sudah memiliki anak.

“Orangtua kedua belah pihak juga memohon ke sini.”

“Kalau tidak dikabulkan (dispensasi nikahnya), nanti pandangan masyarakat bagaimana.”

“Sudah kumpul, ke sana ke sini berdua, kalau tidak dinikahkan tambah dosa,” ungkap Aridlin, Kamis (8/1/2026).

Baca juga:  Pemkab Kudus Bentuk Satgas dan Siapkan SOP MBG

Sayangnya, usia pernikahan mereka tidak lama.

Hanya berselang enam bulan, tepatnya pada November 2025, sang suami mengajukan cerai talak. Setelah menikah pun, keduanya diketahui langsung pisah rumah. Tidak pernah hidup bersama.

Saat ini, proses perceraian mereka masih berjalan di PA Pati. “Jadi sudah berhubungan suami-istri sebelum menikah, tapi setelah menikah tidak pernah lagi. Padahal dulu waktu minta dispensasi sudah kami beri pesan, jangan ke sini lagi. Tapi kok malah ke sini lagi,” kata dia.

Menurut Aridlin, alasan perceraian adalah sang suami merasa sudah tidak memiliki rasa cinta dan keberatan dimintai nafkah lahir. Selain itu, pihak laki-laki juga mengaku menikah atas paksaan orangtua.

“Istrinya merasa kurang dengan nafkah. Terus ditanya, kamu kasih berapa? Ternyata tidak diberi.”

“Ya bagaimana, umur segitu pikirannya memang belum sampai untuk menafkahi,” ucap dia.

Kisah itu bukan satu-satunya yang terjadi di Pati.
Menurut Aridlin, kasus remaja yang hamil di luar nikah lalu mengajukan dispensasi nikah cukup sering terjadi.
Alasan lain pengajuan dispensasi umumnya untuk menghindari perzinahan.

Baca juga:  Polres Kudus Selami Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit

Adapun rentang usia pemohon dispensasi nikah di Pati berkisar antara 14 sampai 18 tahun.
Data dari PA Pati menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 238 permohonan dispensasi nikah.

234 di antaranya telah dikabulkan dan sisanya masih dalam proses. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan pada 2024 yang mencapai 326 pemohon dengan 320 permohonan dikabulkan.

“Memang agak susah (dilematis). Menurut KPAI, seharusnya jangan dinikahkan dulu. Tetapi kalau tidak dinikahkan, mereka kumpul terus dan berbuat yang tidak baik,” ucap Aridlin.

Maka, demi menghindari dampak sosial lebih luas, pengadilan memilih mengabulkan dispensasi nikah.

Namun, pihaknya menekankan pentingnya tanggung jawab orangtua untuk membimbing dan mendampingi kehidupan rumah tangga anak-anak mereka yang masih di bawah umur.(Ida/rit)


TERKINI

Ambisi Dua Tim EPL

Cedera, Verdonk Tercoret Lawan Lyon

Debut John Herdman

Rekomendasi

...