28 C
Semarang
Sabtu, 31 Januari 2026

Tok! Penjaga Palang Pintu Kereta Api Gayam Diputus Bebas

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis bebas terhadap Surya Hendra Kusuma (29), terdakwa kasus kecelakaan KA Batara Kresna di perlintasan kereta api Gayam yang terjadi Maret 2025 lalu. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (22/1/2026), hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kekecewaan dan ketegangan yang menyelimuti keluarga selama tiga bulan terakhir akhirnya cair. Hakim memerintahkan agar Surya segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.

Kuasa hukum terdakwa, Sarif Kurniawan, menjelaskan bahwa putusan ini sudah sesuai dengan keyakinan mereka sejak awal. Berdasarkan fakta persidangan, unsur kelalaian yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gugur karena beberapa alasan teknis.

“Fakta yang terjadi, Klien kami sudah berupaya menurunkan palang pintu meskipun belum sempurna. Terungkap juga di persidangan bahwa alat komunikasi berupa HT di pos tersebut sudah rusak sejak 3-4 bulan sebelumnya dan sudah dilaporkan,” ujar Sarif usai persidangan.

Baca juga:  Empat Pilar Kebangsaan Perkuat Persatuan Masyarakat Dalam Mengatasi Pandemi Covid19

Ia menambahkan, secara SOP, penjaga perlintasan seharusnya menerima kabar dari pos sebelumnya sebelum menutup palang. Namun, pada hari kejadian, Surya tidak menerima pemberitahuan apa pun. Jika ia harus keluar pos untuk mengecek kereta secara manual, waktu yang tersedia tidak akan cukup untuk kembali dan menekan tombol penutup palang.

“Jadi, tidak ada unsur kesengajaan maupun kelalaian. Klien kami menjalankan tugas sesuai perintah meskipun surat tugasnya sudah habis masa berlakunya,” tambah Sarif.

Surya Hendra Kusuma yang tampak lega usai persidangan hanya berucap singkat mengenai hasil putusan tersebut. “Cuma satu, kebenaran pasti terungkap. Apa yang ditanam baik pasti menuai hasil yang baik. Saya ingin segera berkumpul dengan keluarga lagi,” ungkap Surya dengan sumringah.

Baca juga:  Surakarta Mulai Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia

Istri terdakwa, Rosemerry Novianie tak kuasa membendung rasa syukur. Selama tiga bulan sang suami mendekam di rumah tahanan (rutan), ia terus menanti keadilan.
“Akhirnya suami saya dinyatakan tidak bersalah. Dari tiga pasal yang disangkakan JPU, ternyata tidak ada yang terbukti. Terima kasih kepada hakim yang sudah memutuskan bebas,” kata Rosemerry.

Terkait putusan bebas ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak Kejaksaan jika ingin melakukan upaya hukum lanjutan. Hingga sidang ditutup, pihak Kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah hukum berikutnya.

Pihak kuasa hukum kini tengah menunggu surat administrasi dari Kejaksaan untuk segera menjemput Surya dari Rumah Tahanan (Rutan) Sukoharjo agar bisa kembali ke rumah hari ini juga. (dea/rit)



TERKINI

Tersinggung Kontrak Baru

Rekomendasi

...